Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Dua Laki -Laki Diduga Pengedar Narkoba Diciduk di Bertais, Sabu 0,31 Gram Disita

Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Dua Laki -Laki Diduga Pengedar Narkoba Diciduk di Bertais, Sabu 0,31 Gram Disita

LCN – Mataram, Ditengah persiapan menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang berinisial (B) laki – laki  dan (EAF), keduanya umur (29) tahun, warga Kecamatan Sandubaya, Mataram, berhasil diringkus, Rabu (25/06/2025) disebuah rumah di Lingkungan Bertais Daye, Kelurahan Bertais, yang diduga menjadi sarang transaksi barang haram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH , menyampaikan Penangkapan ini bukan tanpa sebab. Berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat. “Informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,”terangnya dengan tegas.

Masih kata, I Gusti Saat penggerebekan, kedua terduga pelaku ditemukan didalam kamar rumah terduga pelaku (EAF). Petugas, disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, menemukan sejumlah barang bukti krusial. Tak hanya sabu seberat 0,31 gram, polisi juga menyita alat isap sabu, alat komunikasi, perlengkapan untuk membungkus sabu, serta sejumlah uang tunai yang dicurigai sebagai hasil penjualan narkoba.

“Kuat dugaan, saat kami gerebek mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu,” ungkap I Gusti, memperkuat dugaan dengan hasil tes urine keduanya yang positif mengandung Methamphetamine (Shabu). Ini mengindikasikan penangkapan ini terjadi ditengah atau setelah aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Meskipun penggeledahan lanjutan dirumah B tidak membuahkan barang bukti tambahan, kedua terduga pelaku tetap digelandang ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan intensif.

Kini, terduga pelaku (B) dan (EAE), terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.

Menandakan kasus ini kemungkinan masih akan berkembang. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen Polresta Mataram Polda NTB, dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba menjelang momen penting Hari Bhayangkara.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *