LCN – Lombok Utara – Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta Sik Didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. Kasat Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, S.H. dan Kasi Humas Ipda Made Wiryawan SH pimpin Jumpa pers hasil ungkap kasus Narkoba dan Curat bertempat di Lobi Polres setempat Rabu (22/01/2025). Dihadiri awak media, cetak, elektronik dan media online.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta,S.I.K. mengatakan, bahwa hari ini Polres Lombok Utara melakasanakan jumpa pers 2 (dua) kasus, dikonfirmasi penangkapan
“Yang saya rasa ini sangat istimewa,”papar Kapolres yang baru menjabat itu.
Ia menyebutkan yang pertama tindak pidana narkotika berdasarkan LP Nomor 02 Januari 2025 , tidak pidana Narkotika golongan 1 yaitu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 Undang – Undang RI No 39 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman bagi 4 orang tersangka yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,”terangnya
Dikatakan olehnya, tersangka (AE) laki – laki alamat Kecamatan Bayan KLU merupakan satu rangkaian.
“Kronologis hari Minggu 5 Januari 2025 pukul 01.00 wita bertempat dipertigaan Karang Bajo Kecamatan Bayan Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HE,”ujar Kapolres
Tambahnya lagi, yang mana pada saat itu (HE) melihat kedatangan petugas (HE) membuang 1 bungkus rokok yang diduga berisi narkotika yang saat itu dilihat oleh petugas
“Adapun barang bukti 1 klip plastik yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu sebrat 10,69 gram. Satu klip plastik bening yang berisi kristal bening narkoba jenis sabu seberat 2.6 gram serta dua klip plastik bening yang didalamnya berisi 0,50 gram, jadi totalnya 14, 43 gram,”beber Kapolres
Ini, sebut Agus Purwanta, pengembangan sampai ke wilayah Lotim
“Selain barang bukti narkotika ada bukti lainnya nanti akan dijelaskan oleh Kasat narkoba dan Kasat Reskrim,”tutup Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K menyebutkan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana Selasa 21 Januari 2025 Tim mendapatkan informasi bahwa didaerah Kayangan terdapat pencurian dengan pemberatan dengan kehilangan 1 unit mobil Toyota Avanza
“Kemudian, setelah mendapat informasi tim Puma melakukan penyelidikan dan betul terjadi pencurian 1 unit mobil,”jelas Kasat Reskrim
Tim Puma bekerjasama dengan Polsek Kayangan, berkolaborasi berbagi tugas untuk menangkap terduga pelaku berdasarkan hasil pelacakan unit mobil yang berada di Lombok Barat beserta pelakunya.
“Tim lalu berangkat dari Lombok Utara menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. kita mengamankan 2 terduga pelaku dan barang bukti Toyota Avanza hitam DR 1399 XB,”imbuhnya
Selain itu AKP Punguan mengatakan bahwa modus operandi pelaku mengetahui bahwa mobil korban ini sering digunakan oleh warga untuk kepentingan masing masing
“Pada bulan Mei tahun 2024 pelaku membuat duplikasi terhadap kunci kontak mobil, kemudian mendapatkan Kesempatan, Selasa 21 Januari 2025 dinihari, yang bersangkutan menggunakan kunci duplikat yang di buat dengan peran masing masing mengambil mobil di pekarangan rumah korban,”terangnya
Adapun tujuan para terduga pelaku melakukan pencurian ini sebut Kasat, hasil dari penjualan mobil ini untuk kebutuhan ekonomi masing- masing
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan telah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara,”ungkapnya.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika, dan diancam hukuman 20 tahun penjara,”tutupnya.
(Orik / LCN)