LCN – Lombok Utara – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu diwilayah Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (20/05/2026) di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara selaku Korwas PPNS, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan PPNS Satpol PP Kabupaten Lombok Utara serta personel penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait implementasi KUHAP yang baru disahkan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh unsur penegak hukum, khususnya PPNS dan Penyidik Tertentu, terhadap ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar IPTU I Komang Wilandra.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai poin-poin penting dalam KUHAP terbaru, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi, pengawasan, serta hubungan kerja antara Penyidik Polri, PPNS, Penyidik Tertentu dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penegakan hukum.
Kasat Reskrim menjelaskan KUHAP yang baru semakin mempertegas peran Penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, PPNS dan Penyidik Tertentu diwajibkan untuk melakukan koordinasi secara berjenjang mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pelaksanaan upaya paksa, hingga pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.
Selain sebagai sarana sosialisasi regulasi baru, rakor tersebut juga menjadi forum diskusi untuk menyerap berbagai masukan dan kendala yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas di apangan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih efektif dan terpadu dalam mendukung penegakan hukum diwilayah Kabupaten Lombok Utara.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polri, PPNS dan Penyidik Tertentu sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, prosedural dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti rangkaian acara mulai dari pembukaan, penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab hingga penutupan dengan penuh antusias. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta menghasilkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lombok Utara,”tandasnya.
(Orik / 002)








