LCN – Lombok Tengah, – NTB, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan disiplin sekaligus pemenuhan hak anak. Dalam Rapat penguatan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar, Selasa 04 November 2025.
Kepala LPKA menekankan bahwa usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi anak binaan bisa langsung ditunda jika terbukti melanggar tata tertib.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pembinaan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan, Herri Jufrianto, dan dihadiri seluruh Tim TPP serta Wali Pemasyarakatan. Fokus utama sidang kali ini, yaitu masa depan 9 (sembilan) anak binaan yang diusulkan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), serta penunjukan 1 (satu) anak sebagai Tamping Kebersihan.
Disiplin Jadi Kunci Menuju Kebebasan
Dalam penguatan yang disampaikannya, Kepala LPKA menegaskan bahwa pemenuhan hak anak memang menjadi prioritas utama. Namun, hak tersebut tidak otomatis diberikan.
”Usulan integrasi dapat dilaksanakan penundaan apabila terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anak binaan sebagai sanksinya,”tegas Kepala LPKA.
Ketegasan ini bertujuan untuk mendidik anak binaan tentang pentingnya tanggung jawab dan konsekuensi atas setiap perbuatan. Ia juga memerintahkan agar setiap pelanggaran segera ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas BAP ini harus cepat diserahkan sebagai dasar penundaan usulan PB atau pemberian hukuman disiplin.
Kepala LPKA juga mengingatkan anggota TPP tentang peran krusial mereka. TPP bertugas sebagai ‘juri’ yang memberikan penilaian dan masukan objektif. Hasil penilaian inilah yang akan menjadi bahan pertimbangan final dalam mengusulkan hak-hak anak binaan, memastikan bahwa hanya mereka yang menunjukkan perubahan positif yang berhak kembali ke masyarakat lebih cepat.
Langkah ini menunjukkan komitmen LPKA Kelas II Lombok Tengah dalam menyeimbangkan antara pembinaan yang maksimal dan penegakan disiplin, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak binaan pemasyarakatan,”pungkasnya.
(Orik / LCN)





