LCN – Lombok Barat, — NTB, Pengurus Yayasan Badrul Huda Binsiwanur secara resmi melayangkan surat balasan dan klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait rentetan tuduhan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Barat Lingsar Langko, Minggu 23/08/2026.
Dokumen tertanggal 17 Agustus 2026 tersebut mengungkap dinamika internal yang melibatkan tuduhan pelanggaran prosedur, penggelapan, hingga persoalan piutang perwakilan pengelola (PIC).
Ketua Yayasan, Ustadz Zainul, SPd, mengungkapkan Dalam tanggapannya, pihak yayasan menegaskan serangkaian tindakan tegas diarea dapur operasional diambil guna menyelamatkan program prioritas pemenuhan gizi masyarakat serta menjaga kondusivitas lingkungan setempat,”paparnya.
Tindakan Disiplin dan Penggantian Personel, Yayasan membantah tuduhan pemecatan sepihak tanpa dasar. Penggantian oknum relawan dilakukan berdasarkan bukti rekaman video serta kesaksian karyawan terkait pelanggaran berat.
Selain itu, langkah pengosongan mes dan area dapur dari oknum PIC diambil atas desakan warga dan tokoh masyarakat setempat untuk menghindari konflik sosial.
Pengambilalihan Pengelolaan Dana Insentif: Menjawab tuduhan penahanan dana, yayasan mengonfirmasi pengambilalihan arus kas insentif operasional, khususnya pada bulan Agustus 2026,”jelas Ustdz Zainul.,.SPd.
Langkah ini diputuskan setelah ditemukannya ketidaktransparanan penggunaan anggaran oleh PIC serta maraknya tagihan utang pribadi pihak PIC yang mengatasnamakan operasional dapur.
Pihak yayasan menepis isu tuduhan kickback, fee supplier. Penolakan bahan baku oleh Kepala SPPG murni disebabkan oleh kendala mutu dan harga. Adapun hasil penjualan minyak jelantah serta material bekas diverifikasi masuk ke dalam kas pendukung operasional kantor dapur,”terangnya.
Dari total dana sewa operasional tiga bulan (Mei–Juli 2026) sebesar Rp306.000.000, sebanyak Rp211.100.000 telah disetorkan kepada PIC, sementara Rp94.900.000 dialokasikan langsung oleh yayasan untuk pemenuhan kewajiban, penutupan defisit dan operasional.
Memasuki Agustus 2026, dana insentif difokuskan langsung untuk infrastruktur dapur seperti fasilitas IPAL (grease trap), pembangunan gudang dan pemagaran area.
Desak Mediasi Terbuka Bagi pihak terkait Guna menyelesaikannya secara tuntas dan objektif, Ketua Yayasan Badrul Huda Binsiwanur, Zainul Muzakir, S.Pd.I., bersama Pengawas Yayasan, Fauzan Muslim, S.Ag., memohon kepada pihak terkait untuk memfasilitasi forum mediasi dan pertemuan terbuka antarpihak terkait,”ujarnya.
Pihak yayasan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsung operasional dapur SPPG Langko agar pelayanan gizi kepada masyarakat tidak terganggu,”tandasnya.
(Orik / 002)







