Home / Daerah / Lapas Selong Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Lebih dari 300 WBP pada Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Lapas Selong Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Lebih dari 300 WBP pada Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

LCN – Lombok Timur – NTB, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong secara resmi memberikan remisi umum kepada 316 orang dan remisi dasawarsa kepada 350 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan dilapas, Minggu (17/08/2025).

​Saat ini, Lapas Selong dihuni oleh 501 WBP, yang terdiri dari 407 narapidana dan 94 tahanan, Penerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, ​Remisi Umum
​Sebanyak 316 narapidana Lapas Selong mendapatkan Remisi Umum (RU) pada peringatan 17 Agustus. Seluruh narapidana ini memperoleh Remisi Umum I, yang artinya masa pidana mereka dikurangi, namun belum bebas.

​Berikut rincian perolehan Remisi Umum berdasarkan durasi:
​1 Bulan: 65 orang
​2 Bulan: 85 orang
​3 Bulan: 76 orang
​4 Bulan: 59 orang
​5 Bulan: 25 orang
​6 Bulan: 6 orang
​Dari total penerima remisi ini, 174 orang diantaranya merupakan narapidana yang terlibat dalam kasus kejahatan khusus (PP 99), yang terdiri dari 168 narapidana kasus narkotika dan 6 narapidana kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas ll B Lombok Timur Sihabudin mengungkapkan, ​​Selain remisi umum, tahun ini pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa sebagai penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Lapas Selong memberikan remisi ini kepada 350 narapidana.

​Rinciannya sebagai berikut:
​Remisi Dasawarsa (RD) I: Diberikan kepada 325 orang dengan potongan masa pidana yang bervariasi. Durasi remisi yang paling banyak diberikan adalah 90 hari, kepada 266 narapidana. Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD) I: Diberikan kepada 25 orang dengan potongan masa pidana denda yang bervariasi.

​Pemberian remisi ini menandai komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

​Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin menyatakan, “Pemberian remisi adalah wujud nyata dari pembinaan yang berhasil. Ini menjadi motivasi bagi seluruh,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *