Home / Daerah / Majelis Adat Sasak Dukung Penuh Tradisi Nyongkolan Sebagai Identitas Budaya Leluhur.

Majelis Adat Sasak Dukung Penuh Tradisi Nyongkolan Sebagai Identitas Budaya Leluhur.

LCN – Mataram,  – Majelis Adat Sasak (MAS) Nusa Tenggara Barat mendukung penuh Tradisi Nyongkolan sebagai identitas budaya leluhur, namun mengecam keras pergeseran nilai yang terjadi pada saat prosesi dilapangan, dan menegaskan prosesi arak-arakan harus dikembalikan pada tata krama, sebagai identitas Budaya Leluhur, agar terhindar dari arogansi dan gangguan ketertiban umum.

Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan memandang, bahwa Nyongkolan sebagai tradisi sakral Suku Sasak yang berfungsi merekatkan silaturahmi. Dan sebagai tokoh budaya, beliau juga menekankan bahwa tradisi Nyongkolan tidak boleh menghilangkan nilai-nilai luhur adat, kesopanan, dan toleransi terhadap sesama warga.

Lebih lanjut Miq Sajim Panggilan akrabnya menjelaskan, Nyongkolan adalah arak-arakan sepasang pengantin khas Suku Sasak menuju rumah mempelai wanita, sebagai simbol pengumuman resmi kepada masyarakat atau Nyongkolan adalah cara adat mengumumkan kepada khalayak ramai, bahwa sepasang pengantin telah resmi menikah secara sah menurut agama dan negara, serta telah melalui proses Sorong Serah (penyerahan adat).

“Nyongkolan adalah cara adat mengumumkan agar masyarakat atau khalayak ramai mengetahui bahwa sepasang pengantin telah resmi menikah secara sah baik menurut agama dan negara, serta telah melalui proses Sorong Serah atau penyerahan adat, dan diiringi oleh musik gendang belek yang merupakan alat tradisional Sasak yang sudah ada dari zaman dulu. Dan Nyongkolan ini juga sebagai sarana untuk silaturahmi keluarga besar mempelai laki – laki ke keluarga mempelai perempuan atau istilah masarakat Sasak yaitu bejago, “jelasnya.

Lalu Sajim Sastrawan juga mengimbau masyarakat, tetap menjaga kemurnian tradisi Nyongkolan agar kembali sesuai dengan pakem adat Sasak. Seperti Pakaian Adat Pengiring dan pengantin wajib menggunakan pakaian adat Sasak (seperti Pegon dan Lambung). Dan Musik pengiring dikawal oleh tabuhan penggunaan alat musik tradisional seperti Gendang Beleq atau alat tabuh lainnya.

Selain itu, MAS juga menyoroti dan menekankan Etika dan Tata Krama Rombongan pengiring pengantin pada prosesi Nyongkolan harus tertib, menghormati lingkungan sekitar, dan tidak melakukan konvoi ugal-ugalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Namun demikian, akhir akhir ini Majelis Adat Sasak sangat menyayangkan beberapa wilayah melakukan tradisi Nyongkolan agak menyimpang dari pakem, yaitu menggunakan musik kecimol yang diwarnai dengan joget berlebihan, konsumsi miras, musik yang mengganggu, sehingga menghilangkan nilai sakral dan estetika adat, serta dinilai kerap memicu kemacetan hingga ketegangan antar-kampung atau penolakan oleh warga setempat. Dan mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati pengguna jalan agar tradisi tetap berjalan damai dan bermartabat.

“Namun akhir – akhir ini terjadi di beberapa wilayah, bahwa kalau tidak ada acara Nyogkolan maka dianggap tidak sah secara adat, namun ada juga disebagian tempat yang megharamkan kalau mengunakan gendang belek tersebut, sehingga jadilah gesekan – gesekan dikalangan masarakat, maka dari itu kita semua harus memperhatikan situasi ini supaya tidak terjadi ganguan kamtibmas, “ujarnya.

Menurutnya, tradisi Nyongkolan sangat identik dengan arak-arakan ini biasanya melibatkan massa yang besar, sehingga mengajak dan berharap generasi muda Sasak dapat terus menjadi penjaga marwah budaya, tetap berakar pada filosofi kebersamaan, sopan santun, dan pelestarian identitas Suku Sasak di tengah arus modernisasi, agar tidak memicu gangguan keamanan atau konflik antar kelompok.

Selain itu, tidak kalah penting, sebelum acara tradisi Nyongkolan di laksanakan harus ada izin dari kepala desa setempat maupun pihak terkait agar keamanan ketertiban masyarakat “Kamtibmas” terjaga dengan baik demi kelancaran prosesi tradisi Nyongkolan.

“Sebelum acara nyongkolan, sebenernya harus ada izin dari kepala desa setempat maupun pihak terkait agar keamanan, ketertiba ditengah masyarakat terjaga dengan baik serta kelancaran acara tersebut, Namun kadang masyarakat membuat acara tersebut tanpa melibatkan pihak-pihak keamanan setempat. Maka dari itu perlu sekali kita  semua  untuk memahami aturan-aturan adat setempat yang sudah ada.dan Saran ke pemerintah desa harus disosialisasikan peraturan yongkolan tersebut ke pihak keamanan seperti babinkamtibmas maupun Babinsa untuk di berikan pegenalan hukum dari desa setempat dan peraturan didaerah tersebut,”harapnya.

Majelis Adat Sasak (MAS) menegaskan komitmen melestarikan budaya, termasuk menjaga kemurnian tradisi adat Nyongkolan di Lombok. Dan menekankan pentingnya menjaga Ubi-Bene dan Ubi-Patria (harmoni antara pemimpin, tanah, dan adat istiadat) agar warisan leluhur tidak luntur ditengah zaman globalisasi sekarang ini.

“Majelis adat Sasak berkomitmen dan.selalu megawal keadaan penomena Nyongkolan yang sedang berjalan saat ini, dan menjadi PR kita semua untuk menjaga adat istiadat kita ini supaya tetap lestari tidak dimakan zaman yang begitu cepat berubah,“tutupnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *