Home / Hukrim / Mencengangkan! Maling Gazebo Gila, Sikat 9 Bed Pasien dan Puluhan Rekam Medis Dari Rumah Sakit Unram, Kerugian RP 120 Juta!

Mencengangkan! Maling Gazebo Gila, Sikat 9 Bed Pasien dan Puluhan Rekam Medis Dari Rumah Sakit Unram, Kerugian RP 120 Juta!

LCN – Mataram, – Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan yang mencengangkan berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, bukan kaleng-kaleng, pencuri berinisial A laki – laki umur (30) tahun ini tak hanya menggasak fasilitas vital rumah sakit berupa 9 unit Bed Pasien, tapi juga puluhan ikat Rekam Medis pasien dari Rumah Sakit Universitas Mataram. Akibat aksi nekat tersebut, pihak rumah sakit harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp120.430.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menyampaikan ​pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit Unram yang diinstruksikan oleh Direktur Rumah Sakit, yakni dr. Akhada Maulana, Sp.U, Mars, setelah ditemukan adanya kejanggalan pada barang inventaris. “Awalnya pelapor mendapatkan info dari Direktur rumah sakit ada barang-barang yang dicuri seperti Rekam Medis dan Bed Pasien,”jelas Regi.

Lebih lanjut, Regi mengungkapkan ​setelah dilakukan pengecekan, terungkap total 9 unit Bed Pasien yang terbuat dari besi dan 25 ikat Rekam Medis raib dari lokasi. Jumlah rekam medis yang hilang pun tak sedikit, diperkirakan satu ikatan berisi 40-50 lembar dokumen penting pasien. Aksi pencurian ini terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 02.00 Wita dan Senin, 25 Agustus 2025 pukul 03.00 Wita, bertempat di area Rumah Sakit Universitas Mataram, Jalan Majapahit No. 62 Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

​”Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit mengalami kerugian sebesar Rp. 120.430.000,-,”terang Regi. Kerugian ini terbilang besar, mengingat nilai vitalitas barang yang dicuri.

​Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku tersebut ATLP laki-laki umur 30 tahun.

​Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 3 buah Bed Elektrik sebagai barang bukti awal. Namun, petugas menyatakan bahwa pelaku lainnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini masih dalam pengejaran. “Adapun pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”tegas Regi.

​Saat ini, ATLP dibawa ke Mako Polresta Mataram Polda NTB, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan mengamankan barang bukti lainnya dan membuat administrasi penyidikan yang diperlukan.

​Aksi pencurian fasilitas dan data sensitif rumah sakit ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan, baik bagi operasional rumah sakit maupun privasi pasien,”pungkasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *