LCN – Mataram, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menciduk seorang laki – laki berinisial (YP) umur (30) tahun, terduga pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Penangkapan dramatis ini dilakukan, Sabtu (12/07/2025) sore, setelah (YP) diduga mengalihkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda PCX yang masih dalam ikatan kredit, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menerangkan terduga pelaku, (YP) beralamat di Lingkungan Jempong Timur, Kota Mataram, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengancam pelaku pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Kronologi Mengejutkan: Baru Bayar Sekali, Motor Sudah Pindah Tangan!,
kasus ini bermula pada Jumat, 13 Desember 2024. Saat itu, terduga pelaku (YP) melakukan pembelian satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah tahun 2024 dengan nomor polisi DR 4469 EU secara kredit di PT. NSC Finance Cabang Mataram, Jalan Brawijaya. Nilai pembiayaan motor tersebut mencapai Rp 33.980.508,”papar Regi.
“Masih kata Regi, terduga pelaku seharusnya membayar angsuran sebesar Rp 1.350.000 setiap tanggal 13 per bulannya, “Namun, terduga pelaku baru membayar angsuran sebanyak satu kali. Ironisnya, motor yang masih berstatus jaminan fidusia tersebut sudah dialihkan atau di-over kredit tanpa seizin dan persetujuan tertulis dari pihak PT. NSC Finance.”
Korban dalam kasus ini, (AM) laki – laki umur (40) tahun, asal Karang Mas-mas Mataram, merasakan dampak langsung dari perbuatan terduga pelaku (YP). Pihak PT. NSC Finance, sebagai penerima fidusia, ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 48.600.000 akibat insiden ini. Nominal kerugian ini mencakup sisa angsuran dan potensi biaya lain yang timbul akibat wanprestasi dan pengalihan sepihak.
Peringatan bagi Konsumen dan Debitur!,”terangnya.
Penangkapan terduga pelaku (YP) menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para debitur yang memiliki pinjaman dengan jaminan fidusia. Praktik pengalihan atau over kredit aset yang masih terikat jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari lembaga keuangan adalah pelanggaran hukum serius. Undang – Undang Jaminan Fidusia dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik penerima maupun pemberi fidusia.
Saat ini, terduga pelaku (YP) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor rangka MH1KF7121RK038395 dan nomor mesin KF71E2038399 diamankan di Mako Polresta Mataram.
Tim penyidik Polresta Mataram akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dibalik pengalihan aset ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami konsekuensi hukum terkait perjanjian fidusia. “Jangan sampai tergiur iming-iming over kredit tanpa prosedur yang benar, karena konsekuensinya bisa fatal dan berujung pada jeruji besi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar senantiasa patuh pada hukum dan perjanjian yang telah disepakati,”tandasnya.
(Orik / LCN)