Oleh : Hilmianti Isnaini
LCN – Mataram, Nusa Tenggara Barat Merupakan daerah yang memiliki keberagaman yang sangat banyak, mulai dari keberagaman suku, agama, dan keberagaman dalam budaya.
Terkhususnya dipulau lombok, yang terkenal sangat religius dengan sebutan “Pulau Seribu Masjid” dan seringkali disebut dengan “Pulau Tuan Guru”. Julukan tersebut bukan sekedar julukan semata tetapi merupakan gambaran dari masyarakat lombok yang religius dan dipulau lombok sendiri Memiliki Banyak lembaga pendidikan Pondok pesantren yang tersebar diberbagai daerah. Selain religius masyarakat dipulau lombok juga masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi yang menjadi pegangan hidup sejak zaman nenek moyang terdahulu.
Namun dibalik Kemegahan julukan dan keindahan yang ditampilkan, banyak sekali realitas yang tidak mengenakkan yang didapatkan oleh perempuan dan anak. Sepanjang tahun 2025 tercatat 119 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dimana 81 dari kasus tersebut merupakan kekerasan terhadap anak dan 38 kekerasan terhadap perempuan. awal tahun 2026, tercatat banyak sekali kasus kelam terkait dengan pelecehan seksual pada perempuan dan anak di NTB.
Bukan sekedar pelecehan di empat-tempat gemerlap tapi ditempat yang sangat dipercayai dengan tingkat Keamanan dan tingkat keagamaan yang sangat tinggi, yaitu di Lembaga pendidikan Pondok Pesantren.
Dengan berbagai macam modus dari seorang Yang harusnya sebagai pelindung dan pengajar tapi malah berubah sebagai monster mengerikan bagi Perempuan dan anak. Kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak bukan sekedar kekerasan fisik tapi hingga kekerasan verbal melalui tekanan dengan membawa adat istiadat yang berlaku. Kasus yang masih hangat kita ketahui adalah kasus kekerasan terhadap perempuan di NTB, diwilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Di Lombok Timur Seorang Pimpinan Pondok Pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya, dimana yang seharusnya pelaku sebagai figur contoh bagi santri dan santriwati yang ada dilingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah “pembersihan rahim” dimana atas relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku menjadi alasan kuat para korban atas doktrinasi yang diberikan oleh pelaku bahwa itu merupakan bagian dari sebuah ritual agama atau pengobatan.
Sementara di Lombok Tengah seorang santri mendapatkan kekerasan dalam bentuk tekanan psikis untuk melakukan sebuah sumpah. Kalau yang sering kita kenal adalah sumpah pocong, kalau dilombok terkenal, yaitu sumpah nyatok, sumpah yang erat dengan adat istiadat yang ada dipulau lombok.
Seorang santriwati dituduh berbohong karena menyebarkan fitnah oknum pimpinan Ponpes tersebut melakukan pelecehan seksual, dengan modus oknum pimpinan pompes memberikan sebuah hp dan meminta korban memfoto salah satu bagian tubuhnya dengan alasan untuk mendapatkan. Doa khusus dari sang tuan guru. Karena hal tersebut santriwati tersebut diminta melakukan sumpah nyatok yang dimana sumpah tersebut bertujuan untuk memberikan bukti bahwa dirinya tidak berbohong.
Disinilah terjadi tekanan psikis terhadap korban yang dimana sumpah nyatok dijadikan sebagai alat intimidasi, dimana korban harus memilih antara diam atau hancur secara sosial. Akibat dari hal ini korban yang seharusnya mendapatkan keadilan menjadi terpaksa diam dan tidak dibawa ke ranah hukum, alhasil pelaku pelecehan bebas tanpa ada ganjaran atas perbuatan yang menyebabkan korban trauma.
Dari beberapa Kasus yang terungkap dari akhir tahun 2025 sampai awal tahun 2026 ini menjadi Catatan kelam kekerasan seksual yang ada di Nusa Tenggara Barat. Gubernur NTB H.M.Iqbal telah mengeluarkan pernyataan mengutuk keras terkait kejadian tersebut, selain itu pemerintah juga telah membentuk satgas anti kekerasan seksual.
Tetapi dalam pelaksanaannya Satgas tersebut sejauh ini saya anggap hanya sebagai sebuah pajangan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk melindungi citra pemerintahan saja, karena kasus yang serupa seringkali terjadi berulang kali tanpa ada tindak lanjut yang jelas, tidak ada pendampingan secara lanjut untuk para korban sampai kasus yabg sedang diperjuangkan terselesaikan dengan seharusnya.
Selain itu dari beberapa kasus yang terjadi di NTB ini kita ketahui sebagian besar terjadi dilembaga pendidikan pesantren yang berada dibawah kewenangan kemenag, dimana lambatnya penanganan preventif yang dimana lemahnya pengawasan serta minimnya sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan yang melindungi pelaku, menjadi salah satu bentuk ketidak adilan bagi para korban. Tanpa adanya penanganan dan perhatian yang lebih lanjut dari berbagai pihak yang terlibat maka kasus yang serupa akan terus terjadi, akan banyak perempuan dan anak yang akan menjadi Korban dari berbagai macam kekerasan.
Catatan kelam kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak yang ada di NTB bukanlah kekerasan yang dapat terselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, tetapi ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan distorsi nilai agama, pemanfaatan adat istiadat sebagai tekanan psikis dan lemahnya penegakan hukum menjadi tantangan yang sangat nyata.
Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat berperan penting dalam memutus rantai kekerasan terhadap perempuan. Lembaga pendidikan yang rawan menjadi lumbung kekerasan harus berbenah dan memberikan pemahaman pencegahan kekerasan terhadap siswa siswi, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yg melakukan kekerasan dilingkungan lembaga pendidikan.
Masyarakat juga harus menjadi garda terdepan untuk melawqn terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dengan tidak menggunakan adat istiadat sebagai alasan untuk menekan secara psikis para korban dan menyebabkan trauma yang lebih mendalam.
Pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai pionir utama dalam melakukan perlindungan secara politik dan hukum kepada para korban, harus menjalankan dan menekankan perlindungan bagi para korban sesuai dengan Undang – Undang No.12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, tidak ada kompromi dalam menindaklanjuti sebuah peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, semua harus melalui jalur hukum agar pelaku dapat ganjaran yang setimpal.
Kohati HMI Cabang Mataram berkomitmen akan menjadi lembaga yang selalu bersuara dan menjadi garda terdepan bagi para korban kekerasan, karena Kami sebagai Organisasi Keperempuanan percaya bahwa setiap perempuan dan anak harus dilindungi dan diberikan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat tanpa harus takut terhadap kekerasan.
Masyarakat Nusa Tenggara Barat dikenal dengan sifat yang religius dan berbudaya tidak boleh tutup mata akan apa yang terjadi, kita tidak boleh hanya diam dan menjadi pelindung bagi para pelaku kekerasan, mari kita saling bahu membahu dalam melindungi perempuan dan anak yang ada di NTB, dan Jangan biarkan alsan kesalehan ritual menutupi praktek kebiadaban para pelaku. Jangan biarkan ada korban selanjutnya di Nusa Tenggara Barat.
(Orik / 002)







