LCN – Mataram, – Euforia balap motor dunia, Indonesia GP 2025 di Mandalika, kembali tercoreng oleh aksi kriminal. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil membongkar praktik pemalsuan stiker Tiket Kendaraan VIP event bergengsi tersebut. Akibat ulah sindikat ini, pihak penyelenggara, Organizing Committee IndonesiaGP (ITDC-MGPA), diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1.140.000.000,- (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,ST.rK., S.I.K., menyampaikan penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 06 Oktober 2025, setelah pihak Organizing Committee melaporkan adanya stiker kendaraan VIP (car pass) palsu yang beredar luas dan digunakan oleh penonton,”papar Regi.
Modus Operandi ‘Tukang Cetak’ Tiket Palsu, terduga pelaku yang diamankan, yakni MSU alias MT laki – laki umur (34) tahun, seorang pedagang yang beralamat di Lombok Tengah. MT bertindak sebagai operator utama yang membuat dan mencetak stiker tiket palsu tersebut ditoko stikernya di Mataram.
Masih kata Regi, MT mengakui menerima pesanan tiket stiker VIP palsu dari dua orang berinisial NZM dan ADR. Fakta mencengangkan, tarif pemalsuan murah, MT dibayar hanya Rp 50.000,- per lembar stiker palsu. Kedua pemesan, NZM dan ADR, memesan masing-masing sekitar 50 lembar stiker. Stiker palsu ini digunakan untuk ditempel dimobil – mobil rental milik mereka agar bisa masuk ke area VIP tanpa izin resmi,”papar Regi.
MT juga mengakui ia telah beraksi sejak event MotoGP tahun 2024 dengan pemesan yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan pemalsuan tiket ini adalah pemain lama yang memanfaatkan celah pengawasan car pass VIP,”terang Regi.
Lebih lanjut, Regi mengungkapkankerugian miliaran dan barang bukti
laporan kerugian yang dialami Organizing Committee IndonesiaGP, yang diwakili oleh I Made Pari Wijaya, mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kerugian ini timbul dari akses ilegal yang didapatkan oleh puluhan kendaraan menggunakan stiker palsu tersebut,”ujarnya.
Kami menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, yaitu satu unit CPU komputer warna hitam yang digunakan untuk mendesain dan mencetak, tiga lembar Tiket Stiker Kendaraan VIP IndonesiaGP 2025 (palsu).
Pelaku MT kini diamankan di Mako Polresta Mataram dan dijerat dengan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Sementara itu, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan untuk memburu dua pemesan utama, NZM dan ADR, untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemalsuan tiket dievent internasional ini,”pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para promotor event besar untuk memperkuat sistem keamanan dan otentikasi tiket guna menghindari kerugian finansial yang masif dan menjaga citra event internasional di Indonesia,”tandasnya
(Orik / LCN)