Home / Daerah / Pemprov NTB Dorong Pedoman Mediasi Sosial untuk Mencegah Konflik Pernikahan Beda Agama

Pemprov NTB Dorong Pedoman Mediasi Sosial untuk Mencegah Konflik Pernikahan Beda Agama

LCN – Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial sebagai acuan penyelesaian sengketa yang timbul akibat pernikahan beda agama. Pedoman tersebut diharapkan menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai-nilai keagamaan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB, yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Drs. H. Surya Bahari, M.M.Pd., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (05/08/2026).

Surya Bahari menegaskan kerukunan yang selama ini terpelihara di NTB merupakan hasil komitmen bersama seluruh elemen masyarakat yang dibangun melalui dialog, saling menghormati, serta mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan terukur.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek agama, hukum, keluarga, budaya, dan kehidupan sosial. Karena itu, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pernikahan beda agama, pendekatan yang dibutuhkan tidak cukup hanya melihat aspek hukum, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial ditengah masyarakat.

“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,”ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar persoalan yang muncul di NTB dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat terkait tanpa harus berujung pada proses litigasi.

Atas dasar itu, Pemprov NTB mengapresiasi inisiatif FKUB NTB, menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian prosedur tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.

Selain itu, Surya Bahari juga mengingatkan bahwa NTB masih menghadapi persoalan serius tingginya angka pernikahan usia anak yang dalam beberapa kasus juga berkaitan dengan perbedaan agama.

“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,”katanya.

Sementara itu, Ketua FKUB NTB, Dr. TGH. Subki Sasaki, M.H., mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah kehidupan yang semakin majemuk.

Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima kasus pernikahan beda agama yang dilaporkan. Namun angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak persoalan baru terungkap ketika telah berkembang menjadi sengketa.

“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami, yakni memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,”ujarnya.

Subki menambahkan, hasil FGD akan dirumuskan menjadi buku pedoman yang selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi daerah.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam FGD tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Halik, S.Sos., M.H. yang hadir sebagai salah satu nara sumber.

Dalam paparannya, Aka menegaskan pembahasannya tidak menyentuh aspek sah atau tidaknya perkawinan beda agama karena hal tersebut merupakan kewenangan hukum negara dan ajaran agama masing-masing. Fokus yang ditawarkan sebagai bagaimana pemerintah mampu mencegah konflik sosial yang muncul sebagai dampak dari persoalan tersebut.

Menurut Aka, gagasan itu lahir dari pengalaman empirisnya saat menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008–2013, ketika memimpin salah satu wilayah paling heterogen di Kota Mataram.

Ia mengisahkan, beberapa kali menghadapi sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul bukan semata-mata menyangkut administrasi perkawinan, tetapi berkembang menjadi konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga berpotensi memicu benturan antarwarga apabila tidak segera ditangani.

“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada dilapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,”ungkap Aka.

Pengalaman tersebut mendorongnya merumuskan Model Forum Mediasi Sosial, sebuah pendekatan yang menempatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga para pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.

Model ini tidak dimaksudkan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak para pihak, serta tetap menghormati hukum negara dan ajaran agama.

Aka menjelaskan, model tersebut dibangun diatas delapan prinsip utama, yakni netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.

Ia juga menawarkan tahapan mediasi yang dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi kepada keluarga kedua belah pihak, penempatan sementara dilokasi netral apabila diperlukan untuk menjamin keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang diikuti pemantauan pascamediasi.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi dari kemampuan menjaga hubungan sosial masyarakat setelah konflik selesai.

“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,”pungkas Aka.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *