LCN – Mataram, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menerima kunjungan Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan yang mencakup wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Sofyeni, bersama rombongan diruang kerjanya, Senin (11/05/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di NTB.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Iqbal menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mendukung keberlanjutan program JKN, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait validasi data peserta dan penganggaran sektor kesehatan.
“Kami sangat mendukung karena manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan jaminan kesehatan, warga tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya saat membutuhkan layanan medis,”ujar Iqbal.
Sementara itu, Sofyeni menjelaskan bahwa capaian kepesertaan JKN di NTB secara administratif telah mencapai 99 persen dari total jumlah penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta saat ini masih berada pada angka 82 persen.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, terutama diwilayah yang tingkat keaktifan pesertanya masih dibawah 80 persen.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami mencatat Lombok Timur dan Lombok Tengah masih berada di bawah 80 persen akibat penonaktifan peserta PBI APBN yang cukup signifikan,”kata Sofyeni.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Lombok Timur terdapat sekitar 100 ribu peserta yang dinonaktifkan menyusul proses validasi data dari pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan bagi peserta nonaktif, BPJS Kesehatan telah membentuk sistem koordinasi cepat lintas sektor.
Melalui mekanisme tersebut, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak dirumah sakit dapat kembali diaktifkan pada hari yang sama melalui skema PBPU Pemda.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong keterlibatan badan usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembiayaan iuran masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam anggaran daerah,”tandasnya.
(Orik / 002)








