LCN – Mataram, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial AH umur (36) tahun, yang berprofesi sebagai tukang parkir. AH ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan sadis terhadap seorang buruh harian lepas berinisial RK (26). Peristiwa tragis ini terjadi, Senin 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, disebuah toko di Lingkungan Jeruk Manis, Cakranegara Barat, Kota Mataram.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,S Tr.K.S.I.K., mengungkapkan insiden berdarah ini bermula dari hal sepele, saling ejek melalui mulut antara pelaku dan korban. Setelah adu mulut, korban yang biasa disapa RK, memilih untuk duduk dikursi tempatnya memarkir. Namun, situasi mendadak memanas ketika terduga pelaku (AH) secara membabi buta menyerang RK.
“Terduga pelaku tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong ke arah muka,”papar Regi.
Masih Kata Regi, beruntung, RK sigap menghindar dengan merunduk. Namun, amarah terduga pelaku AH tak terbendung. Ia lantas mencengkeram baju RK, menariknya hingga kancing baju korban terlepas, dan kemudian membanting RK ke tanah hingga terjatuh.
Tak berhenti disitu, saat RK tak berdaya tergeletak, terduga pelaku dengan tega menginjak muka korban menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali. Akibat injakan brutal ini, RK mengalami luka robek serius dibagian pelipis mata sebelah kiri dan merasakan sakit yang luar biasa diwajahnya,”ungkap Regi.
Modus Operandi: Membanting dan Menginjak, Luka di Dahi menjadi bukti
berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi yang digunakan terduga pelaku AH, yakni dengan membanting dan menginjak korban, yang secara langsung mengakibatkan luka robek dibagian kepala depan/dahi terduga pelaku RK. Kebrutalan aksi ini menunjukkan betapa emosi sesaat dapat berujung pada tindak kekerasan yang parah,”terangnya.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram
usai kejadian, Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, dengan sigap bergerak cepat. (AH), warga Dusun penimbung timur, Desa Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, dapat berakibat fatal dan berujung pada jeratan hukum Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”pungkasnya.
(Orik / LCN)