LCN – Mataram, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali menggagalkan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Rabu dini hari, 04 Juni 2025, tim gabungan dari Polresta Mataram, BNN Kota Mataram melakukan penggerebekan disebuah kamar kos di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga sering digunakan untuk pesta dan transaksi narkoba.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.M.H., menyampaikan Empat laki – laki asal Kabupaten Lombok Tengah, berinisial (J), (I), (MAS) dan (DS), diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 2,97 gram, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan perlengkapan transaksi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keempatnya positif mengandung methamphetamine (sabu),”papar I Gusti.
I Gusti juga, menyatakan penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dikamar kos tersebut. Keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,”terangnya.
Polisi juga tengah mendalami apakah mereka hanya pengguna atau bagian dari jaringan pengedar narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram. Penyelidikan terhadap sumber barang dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba sedang dikembangkan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba diwilayah Mataram. Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menangkap seorang laki – laki, berinisial (HYR) umur (49) tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu disebuah kamar kos di Lingkungan Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dalam penggeledahan dilokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, diantaranya sabu seberat 2,44 gram, alat konsumsi sabu, sebuah telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. (HYR) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Selain itu, pada 1 Februari 2025, seorang laki – laki berinisial CA umur (26) tahun ditangkap disebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, terkait peredaran ganja. Petugas menyita ganja seberat 65,70 gram dari tangan CA. CA dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayahnya. Masyarakat dihimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,”pungkasnya.
(Orik / LCN)