LCN – Lombok Timur, – Strategi licik seorang bandar narkoba berinisial JNA di Dusun Ketangga Timur akhirnya runtuh. Mengira bisnis haramnya aman dibalik dinding rumah, JNA tidak sadar pergerakannya sudah diendus oleh Korps Bhayangkara, Rabu (03/06/2026) siang sekira pukul 14.00 WITA,
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, melakukan penggerebekan dramatis yang berhasil membongkar”toko” shabu siap edar.
Operasi senyap ini bermula dari informasi akurat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPDA Rizal Hidayat, pada pukul 09.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengungkapkan Tak butuh waktu lama, setelah melakukan analisa taktis tim langsung bergerak menuju target operasi.
Saat digerebek dirumahnya di Desa Ketangga Jeraeng, JNA tidak sendiri. Ia sedang bersama dua pria lain, SA dan SH, yang diduga kuat sedang mengantre atau menggunakan barang haram tersebut,”papar Fedy.
Lebih lanjut, Fedy menerangkan awalnya, ketiga pelaku sempat bernapas lega karena penggeledahan badan yang dilakukan petugas tidak membuahkan hasil. Namun, kejelian Tim Opsnal Polres Lotim tak bisa dikecoh.
Petugas menggeledah setiap sudut kamar tidur JNA. Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sebuah senter kecil berwarna silver diatas lantai yang ternyata dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan poketan shabu,”terangnya.
Ditempat yang sama, ditemukan kotak hitam berisi klip-klip shabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, hingga uang tunai hasil transaksi.
Masih kata Fedy, Tak berhenti disitu, petugas membongkar lemari kecil didalam kamar dan menemukan tas slempang hitam yang berisi 1 bal plastik klip kosong serta bungkusan besar kristal bening diduga shabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 16,42 Gram.
“Terduga pelaku JNA ini diduga kuat merupakan pengedar utama yang menyuplai wilayah Kecamatan Keruak, sementara dua lainnya (SA dan SH) diamankan sebagai pemakai,”ungkapnya.
Kini, ketiga laki – laki tersebut harus mendekam disel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan aturan terbaru Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru). Dengan berat barang bukti melebihi 5 gram dan peran sebagai pengedar, JNA terancam hukuman penjara yang sangat berat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, tengah melakukan interogasi mendalam guna memburu bandar besar yang menjadi sumber pasokan shabu diatas JNA. Perang terhadap narkoba dibumi Lombok Timur terus ditabuh tanpa ampun!,”pungkasnya.
(Orik / 002)








