Home / Hukrim / Pura-pura Menolong, Jambret Todong Korban dengan Pisau, Emas Rp6,8 Juta Raib

Pura-pura Menolong, Jambret Todong Korban dengan Pisau, Emas Rp6,8 Juta Raib

LCN – Mataram, – Aksi kriminalitas jalanan yang tergolong sadis dan nekat berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Dua orang laki – laki, yakni (NS) umur (20) tahun dan (SH) umur (23) tahun, dibekuk setelah melakukan penjambretan disertai ancaman senjata tajam yang membuat korbannya, (FW) umur (22) tahun, nyaris celaka. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,8 juta.

​Penangkapan terhadap dua bandit jalanan ini dilakukan Kamis malam, 09 Oktober 2025, di Mataram, menyusul serangkaian aksi serupa yang meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr. S.I.K., menyampaikan ​kronologi dijambret, dikejar, lalu ditodong pisau, peristiwa kejahatan dengan kekerasan ini terjadi pada siang bolong, Rabu, 01 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 Wita, dijalan majapahit, tepat diputaran depan Kampus Unram.

​Korban, (FW) yang sedang mengendarai motor. Saat ia hendak memutar balik, para pelaku yang menggunakan motor Honda PCX Silver tanpa plat nomor langsung bergerak cepat.

​Dalam sekejap mata, gelang emas seberat 7,10 gram dilengan kiri korban dirampas secara paksa. Tarikan keras itu membuat FW hampir terjatuh dari motor.

​Tak terima hartanya dirampok, FW menunjukkan keberanian luar biasa. Ia langsung memacu motornya, mengejar kedua pelaku ke arah barat sambil berteriak lantang, “JAMBRET! JAMBRET!”

Masih kata Regi, ​pengejaran dramatis berlangsung hingga simpang empat seruni. Merasa terdesak karena korban hampir menyusul, pelaku yang dibonceng diduga SH melakukan aksi yang sangat membahayakan.

​”Pelaku sengaja berhenti dan menyalip korban dari arah kanan. Kemudian, ia mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu cokelat dan mengarahkannya ke korban,”ungkap Regi.

​Senjata tajam itu mengenai jam tangan korban di sebelah kanan. Aksi penodongan ini sukses menghentikan laju Fitri yang dilanda ketakutan. Kesempatan itu langsung digunakan para bandit untuk melarikan diri, membawa lari gelang emas senilai Rp6.800.000,-.

Lebih lanjut Regi mengungkapkan,​​Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya berselang delapan hari dari kejadian, tim berhasil melacak dan menciduk dua terduga pelaku. NW, SH yang kini mendekam ditahanan,”paparnya.

​Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta yang mengejutkan: kedua pelaku mengakui telah berkali-kali melancarkan aksi jambret disejumlah titik diseputaran Kota Mataram dan Lombok Barat.

​​Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus terkait jaringan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat,”pungkasnya.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *