Home / Hukrim / Residivis Karang Bagu Kembali ke “Sarang”, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Residivis Karang Bagu Kembali ke “Sarang”, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

LCN – Mataram – Lingkungan Karang Bagu seakan menjadi magnet bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dua wajah lama, MU umur (39) tahun dan HA umur (30) tahun, kembali dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB. Keduanya yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap, Jumat (22/08/2025) malam, menambah panjang daftar nama yang terjerat di lokasi yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH., menyampaikan ​Penangkapan ini bukan sekadar tangkapan biasa, melainkan bukti nyata betapa bisnis gelap ini terus berputar. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas I Gusti.

Timbangan dan Barang Bukti Berbicara
​Penangkapan dimulai saat polisi mengamankan HA di depan rumah MU. Tak hanya sabu seberat 0,55 gram yang ditemukan pada HA, pengembangan kasus pun berlanjut ke penggeledahan di rumah MU. Hasilnya, polisi menyita paket sabu lain seberat 3,51 gram dan seperempat butir ekstasi dengan bobot 0,09 gram,”papar I Gusti.

Total sabu yang diamankan mencapai 4 gram, ditambah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu, korek gas, ponsel, dan uang tunai. Keberadaan timbangan dan paket sabu siap edar mengindikasikan bahwa kedua pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga pemain dalam peredaran narkoba.

Hukuman Menanti “Sang Kambuhan”
​Menurut I Gusti, status residivis keduanya akan menjadi pertimbangan berat. Kini, MU dan HA harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main. Undang – Undang tersebut menetapkan hukuman penjara minimal 5 tahun, sebuah konsekuensi yang tegas bagi mereka yang berulang kali terperosok ke dalam lubang yang sama,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *