Home / Hukrim / Residivis Licin Kembali Beraksi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas Modus Ban Kempis di Narmada

Residivis Licin Kembali Beraksi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas Modus Ban Kempis di Narmada

LCN – Mataram, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram Polda NTB, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan jalanan. Sabtu (12/07/2025), sekitar pukul 12.00 WITA.

Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pertolongan jahat, yang dikenal licin dan merupakan seorang residivis. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., mengungkapkan terduga pelaku, yakni (MND)I laki – laki umur (36) tahun, seorang residivis asal Karang Tapen, Cakranegara, Kota Mataram, diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan tindak kejahatan yang terjadi, Selasa pagi, 22 April 2025.

Lebih lanjut, Regi menerangkan kejadian berawal saat korban, Baiq (IF) perempuan umur (46) tahun, asal Dasan Lekong, Lombok Timur, sedang melintas menggunakan sepeda motor dijalan peninjoan, Desa peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 07.00 Wita. Korban yang hendak berangkat bekerja tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria yang berpura-pura memberitahukan bahwa ban sepeda motornya kempis.

“Saya langsung menepi setelah mendengar perkataan itu,”ujar Baiq (IF) dalam keterangannya kepada polisi. “Saat saya hendak mengecek ban, sebelum turun dari motor, saya merasakan tas selempang saya sudah tidak ada.

Korban kemudian menoleh ke belakang dan melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor menjauh. Merasa menjadi korban kejahatan, Baiq (IF) langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

Aksi curas dengan modus klasik ini mengakibatkan korban menderita kerugian yang tidak sedikit, ditaksir mencapai Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah). Terduga pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban, antara lain
satu unit HP merk Realme 12+ warna Krem (IMEI: 864685070158616 dan 864685070158608), satu unit HP merk Realme 10 Pro warna biru tua, uang tunai sejumlah Rp 200.000,-. satu lembar STNK sepeda motor merk Scoopy warna putih, No. Pol DR 5506 ZD. KTP atas nama Bq. (IF), ATM BNI atas nama Bq (IF), Surat Gadai.

Dari tangan terduga pelaku (MND), Tim Resmob berhasil mengamankan satu unit HP merk Realme 12+ warna Krem, yang diduga merupakan salah satu hasil kejahatan.

Terduga pelaku (MND) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,”tegas Regi. “Kami mengimbau kepada warga, masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan semacam ini, terutama saat berkendara ditempat sepi.”

Penangkapan terduga pelaku (MND) menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi warga untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang asing yang mencoba menghentikan perjalanan dengan alasan yang mencurigakan,”pungkasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *