LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Ampenan. Seorang ibu rumah tangga berinisial (H) perempuan umur (48) tahun, warga Kelurahan Banjar, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan menggondol uang serta perhiasan emas.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., mengungkapkan, penangkapan dilakukan, selasa malam (26/05/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah Tim Resmob yang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Dalam hitungan jam, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi dan ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan,”papar Regi.
Korban, Yusuf Marthen Anderson Mase (51), warga Jalan. Aries, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, diketahui baru saja pulang kerja saat mendapati rumahnya dalam kondisi terbuka dengan kunci yang telah rusak. Setelah masuk ke dalam, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang tunai senilai Rp 800 ribu dan perhiasan emas berupa dua cincin bermata mutiara dan satu kalung emas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp1,6 juta, satu cincin emas dan mata mutiara, baju hitam bermotif kuning emas yang dikenakan terduga pelaku saat beraksi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara mengendap – endap dan memastikan situasi sepi. Setelah memantau CCTV dan memastikan rumah kosong, terduga pelaku membobol pintu samping rumah menggunakan kekerasan hingga rusak. Ia kemudian mengambil uang dan perhiasan dari dalam lemari serta meja rias, lalu melarikan diri melalui pintu belakang yang tembus ke gang kecil,”terang Regi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sebagian barang bukti yang belum dijual berhasil kami amankan dirumahnya,”ungkap anggota Resmob dalam keterangannya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian menghimbau warga, masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah terutama saat sedang tidak berada di tempat. Selain itu, pemasangan kamera pengawas (CCTV) dinilai sangat membantu dalam pengungkapan tindak kejahatan serupa,”pungkasnya.
(Orik / LCN)