Home / Hukrim / Responden Narkoba Kembali Diciduk: Nyabu di Gubuk, Diduga Jadi Sarang Narkotika

Responden Narkoba Kembali Diciduk: Nyabu di Gubuk, Diduga Jadi Sarang Narkotika

LCN – Mataram – Sebuah penangkapan menggemparkan kembali terjadi di Kota Mataram. MS, seorang residivis kasus narkoba, kembali diciduk oleh Polisi bersama rekannya, MJS. Kali ini, mereka tertangkap basah sedang berpesta sabu disebuah rumah gubuk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya.

​Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, langsung bertindak cepat, menggerebek gubuk itu, Jumat (15/08/2025).

​Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.,MH., mengungkapkan saat penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,20 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, klip kosong, sejumlah ponsel, dan uang tunai. Diduga kuat uang dan barang-barang itu merupakan hasil dari transaksi narkotika.

​Tim menduga, gubuk tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi sabu, tetapi juga sebagai tempat untuk memecah dan mengedarkan barang haram tersebut. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya klip-klip kosong yang sering digunakan untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap jual,”papar I Gusti.

​Kini, MS dan MJS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan dan asal-usul barang haram yang mereka miliki,”tandasnya.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *