LCN – Lombok Utara, – Dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto yaitu, asta cita, dan salah satunya adalah pemberantasan judi online, Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, Ungkap terduga pelaku judi online (judol) jenis togel yang bertempat di Kecamatan Pemenang, Rabu, 20/11/2024.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K .M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K., S.I.K mengatakan saat di temui awak media di ruang kerjanya hari kamis , 21 november 2024 menyampaikan bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa menjamurnya judi online dikampungnya, sehubungan dengan adanya informasi tersebut kami respon aduan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan guna memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.
“Dari hasil penyelidikan kami temukan terduga pelaku yakni saudara IGS , laki, 45 tahun alamat Dusun Karang Pangsor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU sedang bermain judi online (judol) di rumahnya sekitar pukul 18.00 wita.
Dengan diketahuinya terduga pelaku (IGS) kerap bermain judol yang meresahkan masyarakat, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (IGS di rumahnya di saat terduga pelaku sedang bermain Judol jenis togel.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku (IGS) petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, buku rekening, ATM dari salah satu bank dan HP yang digunakan terduga pelaku sebagai alat untuk bermain judol.
Dengan di tangkapannya terduga pelaku (IGS) dan setelah dilakukan intrograsi, bahwa terduga pelaku sudah melakukan kegiatannya menjual togel, kurang lebih satu tahun disitus togel LAKI TOTO, dengan User name BADAK12 Password ******” dengan melakukan DEPOSIT menggunakan Rek. Salah satu bank terduga pelaku sendiri.
Atas kejadian ini Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat. Reskrim Polres Lombok Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000,
“tutup Kasat Reskrim.
(Orik / LCN)