LCN – Lombok Tengah, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Polda NTB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Pujut.
”Kedua pelaku yang kita amankan inisial (DR) dan (EM). (DR) kita amankan di Pujut, sedangkan (EM) kita amankan di jalan by pass Kecamatan, Praya Barat,”kata Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H saat dikonfirmasi, Minggu (13/04/2025).
Fedy menyampaikan dari kedua terduga pelaku yang diamankan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 27,9 gram.
”Untuk di TKP pertama di Pujut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 8,57 gram dan di TKP kedua di Praya Barat kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 19,33 gram, jadi total keseluruhan seberat (bruto) 27,9 gram, “jelasnya.
Selain itu, kata Fedy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu sepeda motor, rangkaian alat hisap (boong), satu bandel plastik transparan dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp. 1.000.000.
Fedy menerangkan kasus tersebut terungkap pada hari Jumat (11/4) sekitar pukul 16.03 wita setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung menuju ke TKP ke 1 dan ke 2 untuk mengamankan kedua terduga pelaku tersebut.
”Setelah kita melakukan penggeledahan di TKP pertama kami kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari terduga pelaku DR barang tersebut ia dapat dari (EM) yang berasal dari wilayah yang sama dengan terduga (DR),”ungkapnya.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta mengetahui keberadaan terduga pelaku EM, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku EM di jalan by pass Kecamatan Praya Barat.
”Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutup Fedy.
(Orik / LCN)