LCN – Lombok Tengah,— NTB, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momen yang tak terlupakan sekaligus penuh haru bagi para anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Dibalik dinding pembinaan, sebanyak 19 anak resmi menerima ‘hadiah’ berupa pengurangan masa pidana (remisi), Kamis (23/07/2026).
Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achyar, menyerahkan langsung potongan masa hukuman tersebut secara simbolis kepada dua perwakilan anak binaan, didampingi oleh Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat.
Dari total 57 anak yang saat ini menjalani masa pembinaan di LPKA Lombok Tengah, sebanyak 19 anak dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi seluruh kriteria ketat, baik syarat substantif maupun administratif, guna mendapatkan remisi khusus ini.
Adapun rincian besaran potongan masa pidana yang diterima, yakni Remisi 1 Bulan: Diberikan kepada 10 Anak, Remisi 2 Bulan diberikan kepada 6 Anak, Remisi 3 Bulan diberikan kepada 3 Anak
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achyar, memberikan motivasi mendalam agar para anak binaan tidak berkecil hati dan memanfaatkan kesempatan di LPKA sebagai ajang perbaikan diri.
“Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian untuk selalu berkelakuan baik dan terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Jadikan momen remisi ini sebagai pemicu semangat untuk menata masa depan, “pukas Akbar penuh hangat.
Pemberian remisi di Hari Anak Nasional ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan formal, melainkan wujud apresiasi nyata atas iktikad baik, kedisiplinan, serta keaktifan mereka dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
Momentum ini diharapkan menjadi pendorong semangat baru bagi para anak binaan untuk terus membenahi diri dan menyongsong masa depan yang lebih cerah serta optimis saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,”pungkasnya.
(Orik / 002)






