Lensa CyberNews.com, – Ngawi – Dunia pendidikan di Ngawi tengah diguncang isu panas. SMA N 1 Kedunggalar mendadak jadi sorotan publik setelah muncul dugaan keras bahwa pengelolaan kantin sekolah, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Ngawi, telah diubah menjadi ‘ladang bisnis’ pribadi, Rabu 08 Oktober 2025.
Kepala Sekolah (Kasek) dan sejumlah oknum guru di sekolah tersebut dituding terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan mematok biaya sewa kantin yang sangat fantastis dan tidak wajar.
Isu ini beredar luas setelah terungkapnya tarif sewa per unit kantin yang mencapai Rp 4.000.000 per tahun. Angka ini dinilai terlalu tinggi untuk sebuah aset daerah yang seharusnya diatur secara transparan.
Berdasarkan pantauan dilokasi, terdapat 6 unit kantin yang beroperasi di lingkungan sekolah tersebut. Jika dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari sewa kantin dalam satu tahun mencapai angka yang mencengangkan: Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Pertanyaan besar muncul: untuk kepentingan apa dan ke mana aliran uang sewa sebesar itu dipergunakan oleh Kasek dan oknum guru yang ditengarai mengelolanya?
Salah satu pengelola kantin yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpaksa menuruti aturan sewa tersebut. “Keberadaan kantin kami merupakan kesepakatan Kepala Sekolah bersama suruhannya, menerapkan sistem sewa per tahun. Kalau kami tidak sanggup membayar, kami tidak boleh berjualan,”ungkap sumber tersebut, menggambarkan adanya tekanan yang memaksa.
Dugaan pungli ini juga menyorot buruknya tata kelola pemanfaatan BMD oleh pihak sekolah, yang jelas-jelas melanggar regulasi pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, aset daerah (seperti kantin ini) harus dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Lebih krusial lagi, PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa:
Sewa BMD harus dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota.
Hasil sewa BMD wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (dalam hal ini Pemkab Ngawi) sebagai Penerimaan Daerah.
Fakta bahwa oknum di SMA N 1 Kedunggalar diduga memungut dan mengelola uang sewa kantin tanpa prosedur resmi dan tanpa penyetoran ke kas daerah menunjukkan adanya potensi besar praktik melawan hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Kedunggalar, Didik Anang Sunarto, melalui sambungan telepon seluler tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah memilih bungkam dan tidak merespons panggilan wartawan hingga berita ini ditayangkan.
Sikap kurangnya transparansi dari pimpinan sekolah ini langsung menuai kritik pedas dari aktivis peduli pendidikan, Roni.
“Dengan sikap kurangnya transparansi soal pengelolaan uang hasil sewa kantin itu, patut diduga di sekolah itu telah terjadi pungli,” tegas Roni. Ia mendesak agar pihak instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, segera mengambil tindakan serius.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemkab Ngawi untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang telah menjadikan aset pendidikan sebagai “ajang bisnis” yang merugikan pedagang kecil dan berpotensi merampas hak pendapatan daerah.
(Joko/tim LCN)