LCN – Lombok Tengah – NTB, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja Tahun 2026. Senin (05/01/2026).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Anak Agung Gde Krisna, dan diikuti oleh para Kepala Bagian, Kepala Bidang, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lombok, salah satunya Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat. Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemasyarakatan pada tahun 2026.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen pimpinan dan seluruh jajaran untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta sinergi antar unit kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di LPKA Kelas II Lombok Tengah sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen antara pimpinan dan seluruh pegawai LPKA Kelas II Lombok Tengah dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Perjanjian kinerja ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, efektivitas pelaksanaan program, serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan profesional seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjamin pemenuhan hak-hak anak binaan secara optimal.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan diwilayah Nusa Tenggara Barat mampu meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengamanan, serta menjalankan program kerja secara terukur dan bertanggung jawab sesuai dengan sasaran strategis organisasi,”pungkasnya.
(Orik / 002)






