LCN – Mataram, Usai berpesta hasil kejahatan dengan judi slot, sabu, dan berfoya-foya di hotel, tiga pemuda yang diduga spesialis pencurian rumah kosong tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal Polsek Ampenan, Polresta Mataram Polda NTB. Ketiganya diamankan dalam kondisi tertidur pulas disebuah hotel kawasan Cakranegara, Senin (01/06/2025) dini hari.
Ketiganya berinisial F laki – laki umur (21) tahun, warga Ampenan, (S) laki – laki umur (21) tahun asal Karang Jangkong dan D laki – laki umur (22) tahun, dari Pondok Perasi Ampenan. Mereka ditangkap setelah polisi mengendus keberadaan mereka melalui hasil penyelidikan dan kerja sama dengan pihak hotel.
“Ketiga terduga pelaku saat itu tertidur usai menggunakan uang hasil kejahatan untuk bersenang-senang dihotel. Dari pengakuan mereka, uang digunakan untuk bermain judi online, membeli sabu dan pesta dihotel, “ungkap Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).
Aksi pencurian mereka terjadi dalam dua kali kesempatan. Pertama 27 Mei 2025, saat rumah korban diwilayah Ampenan kosong karena ditinggal ke Lombok Timur. Para terduga pelaku menggasak barang-barang elektronik berupa TV LED, sound system dan tabung gas. Beberapa hari kemudian, tepatnya 1 Juni 2025 dini hari, rumah yang sama kembali dibobol dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dibawa kabur,”papar Gede Sukarta.
Modus mereka sederhana tapi efektif: F dan D memanjat pagar lalu merusak gembok pintu menggunakan alat khusus, sementara S berjaga di luar. “Mereka mengulangi aksi karena pencurian pertama dianggap berhasil,”jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian terduga pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pembeli diwilayah Gunungsari. Barang curian lainnya berupa TV dan perangkat sound system turut ditemukan.
Total hasil penjualan barang curian diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Dana itu langsung dihabiskan untuk berjudi slot, membeli narkoba jenis sabu dan menginap dihotel.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Kami terus tingkatkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,”tutup Gede Sukarta.
(Orik / LCN)