LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Amankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba. Belasan Poket kristal bening yang diduga Narkoba jenis shabu, dengan berat bruto 6,11 Gram dirumah terduga pelaku di Kota Mataram.
Selain barang bukti Shabu, alat Komunikasi, alat Konsumsi Shabu serta alat-alat yang berkaitan dengan penjualan Shabu turut serta diamankan saat pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Sabtu (22/02/2025).
Dari pengungkapan tersebut seorang terduga Pelaku berinisial (MS) laki – laki umur (41) tahun, Alamat Karang Bate, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi terkait peredaran Narkoba disalah satu rumah diwilayah Karang Bate, Sandubaya (TKP 1) yang merupakan tempat tinggal terduga pelaku,”paparnya.
“Saat tim Opsnal melakukan penyergapan rumah, terduga pelaku (MS) ternyata baru saja keluar dari rumah, setelah diselidiki Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku diparkiran sebuah Hiper Mart yang ada tidak jauh dari rumah Terduga MS,“jelasnya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku (MS), selanjutnya terduga pelaku (MS) pun digeledah setelah beberapa saksi yang ada diparkiran Hiper Mart (TKP 2) tersebut. “Setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti. Petugas akhirnya kembali ke TKP 1 (Rumah terduga pelaku) untuk melakukan penggeledahan dilokasi rumah terbaru (MS),“ucapnya.
“Hasilnya ditemukan barang bukti yang disebutkan diatas. Penggeledahan rumah terduga pelaku (MS) disaksikan oleh aparat lingkungan setempat serta masyarakat sekitar,“imbuhnya.
Saat penggeledahan belasan Poket yang berisikan Shabu siap edar tersebut sebagian ditemukan didalam kotak rokok DJI SAM SOE dan satu poket ditemukan di balik Casing HP milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, “tegas Kasat.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku (MS), mengakui sebagai pengedar baru beberapa bulan belakangan ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hasil dari bekerja sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk biaya hidup.
“Terduga mengakui perbuatannya. Ia baru melalukan 4 bulan terahir ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan,“pungkasnya.
Terhadap terduga penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,”ujarnya.
(Orik / LCN)