LCN – Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menangkap seorang Yakn , HYR laki – laki umur (49) tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. HYR ditangkap di kos-kosannya diwilayah lingkungan melayu, kelurahan ampenan tengah, Jumat 20/12/2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam penggeledahan dikamar kos terduga pelaku HYR, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,44 gram, alat konsumsi sabu, handphone dan sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku HYR. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap bahaya narkoba. Persoalan narkoba adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk mencegah peredarannya,”kata Suputra.
Saat ini, polisi tengah mendalami keterlibatan terduga pelaku HYR dalam jaringan peredaran narkoba diwilayah mataram. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap pelaku lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Terduga Pelaku HYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
Penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,”tutupnya.
(Orik / LCN)