LCN – Mataram, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, amankan satu orang berinisial (IKA) laki – laki umur (45) tahun warga Abiantubuh, Cakranegara, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 2,17 gram. Ia ditangkap dipinggir jalan lingkungan Penaraga, Cakranegara, Selasa malam sekitar pukul 20.00 WITA (11/02/2025).
Saat terduga pelaku digeledah, petugas menemukan Narkoba jenis shabu yang diselipkan terduga pelaku dibalik bangku beton tempat (IKA) duduk. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan terduga pelaku (IKA) atas dugaan tindak pidana Narkotika.
“Kami telah mengamankan seorang terduga kasus Narkoba beserta barang bukti shabu, saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, “tegasnya.
Menduga adanya barang bukti lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah terduga pelaku diwilayah Abiantubuh Utara. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan. Meski demikian, polisi menduga kuat bahwa terduga pelaku (IKA) berperan sebagai kurir atau pengedar sabu.
“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait jaringan serta asal-usul barang haram yang dikuasai oleh terduga,”papar Gusti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku (IKA) akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Mataram terus mengimbau kepada seluruh warga, masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas Narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,”tutupnya.
(Orik / LCN)