Home / Hukrim / Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus 2 Pengedar Asal Loteng, Suranadi Jadi Titik Transaksi Gelap

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus 2 Pengedar Asal Loteng, Suranadi Jadi Titik Transaksi Gelap

LCN – Mataram, – Perang melawan narkoba oleh Polresta Mataram mengungkap fakta mengejutkan mengenai peredaran sabu-sabu yang melibatkan sindikat lintas kabupaten. Dua laki – laki asal Lombok Tengah (Loteng), berinisial DA (21) dan R (40), berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, dalam operasi senyap dini hari, Rabu (04/11/2025).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH,MH., menyampaikan penangkapan ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan pengungkapan modus peredaran gelap yang menjadikan kawasan pariwisata dan pedesaan di Lombok Barat, khususnya Narmada dan Suranadi, sebagai target operasi dan lokasi penyimpanan barang haram.

​Aksi penangkapan ini bermula dari informasi kritis masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan. Setelah pengintaian ketat, tim opsnal Sat resnarkoba bergerak cepat mengamankan DA ditepi Jalan Raya Mataram–Narmada, Desa Lembuak.
​”Setelah mengamankan DA, tim kami segera melakukan pengembangan.

Ternyata, jaringan ini menggunakan fasilitas penginapan (homestay) diwilayah Suranadi sebagai markas mereka untuk transaksi dan penyimpanan,”ungkap I Gusti Rabu siang (04/11/2025).

Masih kata I Gusti, Dihomestay suranadi inilah petugas menemukan pelaku, R dan menyita total 8,82 gram sabu-sabu. Jumlah barang bukti ini cukup besar dan menguatkan dugaan keduanya adalah pengedar aktif.

Barang bukti ini tidak hanya mengancam pengguna, tetapi juga menjadi bukti keterlibatan para pelaku dalam rantai perdagangan yang merusak generasi muda dikawasan Narmada dan sekitarnya,”paparnya.

​I Gusti menegaskan meski kedua pelaku berdomisili di Lombok Tengah, mereka secara aktif dan terstruktur menyuplai sabu ke Lombok Barat, menunjukkan adanya mobilitas tinggi dan jaringan yang terorganisir.

“Kami masih dalami peran masing-masing, dan yang terpenting adalah menelusuri jaringan yang lebih besar di belakang mereka. Modus menggunakan penginapan di daerah wisata seperti Suranadi jelas menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Selain sabu, tim menyita alat komunikasi yang diduga untuk mengendalikan transaksi, alat hisap (bong), serta uang tunai yang diyakini sebagai hasil penjualan narkoba.
​Atas perbuatannya, DA dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *