LCN – Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna/pemakai Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram, Selasa (18/03/2025) pukul 02:00 wita.
Kedua terduga pelaku, yakni (MM) laki – laki umur (26) tahun dan (MA) laki – laki umur (32) tahun merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. Tim Opsnal mengamankan keduanya disalah satu rumah di wilayah Kecamatan Narmada (Desa Selat), Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil penggeledahan badan keduanya, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat brutto 0,46 gram. Selain Barang Bukti Shabu juga turut diamankan alat hisap shabu/bong dan hp. Rumah kedua terduga pelaku yang ada di Desa tersebut juga digeledah namun tidak ditemukan Narkoba lagi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Informasi awal kita terima dari masyarakat yang merasa resah lantaran dirumah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan Narkoba berupa aktivitas mengkonsumsi shabu Informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,”jelas Suputra.
Dari hasil interogasi terhadap para terduga pelaku dan Barang Bukti Shabu yang ditemukan diduga kuat para tersuga pelaku sebagai pengguna aktif, hal tersebut dikuatkan dengan hasil urinenya positif mengandung Methamphetamine.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga. Bila terbukti pengguna aktif maka tentu akan kita rujuk ke BNN untuk menjalani Rehabilitasi Medis,”jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam merespon laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba dan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap Narkotika sebagai tindak lanjut program Asta cita pemerintah,”tandasnya.
(Orik / LCN)