Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Shabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Shabu

LCN – Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnakoba Polresta Mataram Polda NTB, mengamankan terduga pelaku Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (10/02/2025).

Dari pengungkapan tersebut Dua terduga pelaku (RH) laki – laki asal Lombok Tengah dan (IGJ) laki – laki asal Lombok Barat terpaksa diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan didua lokasi dimana kedua terduga pelaku berada ditemukan Shabu seberat 6,80 gram. Selain barang bukti Shabu sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi Shabu (bong) serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu juga turut serta diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat diwawancarai menjelaskan pengungkapan kasus dengan mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti tindak pidananya,”paparnya.

“Dua terduga pelaku ini kita amankan dilokasi yang berbeda, dimana (RH) diamankan disebuah Kos diwilayah Gebang Mataram sedang (IGJ) diamankan dirumahnya diwilayah Kecamatan Narmada. Didua TKP itulah kami melakukan penggeledahan,”jelas Kasat.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi bahwa di kos-kosan terduga pelaku (RH) sering melakukan transaksi shabu. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta Barang bukti Shabu yang saat penggeledahan ditemukan didalam busa Helm milik terduga pelaku (RH) dan dibalik silikon HP nya.

Berdasarkan pengembangan, terduga pelaku (RH) mengaku baru saja mengantar pesanan Shabu ke rumah terduga pelaku (IGJ) di Narmada. Mendapat keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju TKP 2 diwilayah kecamatan Narmada.

“Di TKP ke 2 terduga pelaku (IGJ) kita amankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan alat konsumsi Shabu,”terangnya.

Kedua terduga pelaku saat ini tengah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami asal barang serta mengungkap jaringan yang lainnya. Dari hasil tes urine kedua terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan Shabu.

“Sebelum ditangkap, terduga pelaku (RH) sempat mengantar pesanan Shabu kerumah (IGJ) (TKP 2) kemudian keduanya sempat mengkonsumsi sebelum akhirnya (RH) kembali kekosnya. Saat RH tiba dikosnya diwilayah pagesangan, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,”ucapnya.

Total barang bukti Shabu dari tangan keduanya 6,80 gram. Terhadap para terduga dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *