Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian, Emas dan Uang Rp 5 Juta Raib!

Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencurian, Emas dan Uang Rp 5 Juta Raib!

LCN – Mataram, Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, Amankan terduga pelaku – Aksi pencurian diwilayah Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat berinisial (HA) laki – laki umur (30) tahun asal Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan dirumah orang tuanya di Karang Tatah, Cakranegara, Sabtu (11/01/2025) pukul 20.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, ia berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum,”ujarnya.

“Kejadian ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Gunungsari menggunakan sepeda motor. Saat itu, sebuah mobil pickup milik korban terparkir di garasi dalam keadaan terkunci rapat.

Namun, terduga pelaku yang sudah mengincar rumah tersebut memanjat tembok pekarangan, lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci mobil pickup milik korban, lalu membuka mobil tersebut dan menggasak sebuah tas kecil bermotif bunga yang berada didalamnya,”paparnya.

Didalam tas tersebut, terdapat dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, beberapa kartu ATM, KTP, SIM, serta emas Antam seberat 3 gram. Setelah mendapatkan barang berharga itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Mengetahui dirinya menjadi target pencarian polisi, terduga pelaku (HA) sempat berpindah tempat. Namun, polisi berhasil mengendus keberadaannya dirumah orang tuanya, terduga pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob.

“Atas laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,”tambah Regi.

Kini, terduga pelaku HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan mereka agar kejadian serupa tidak terulang,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *