LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku. Yakni, (MS) alamat babakan, (MJ) alamat babakan sayo,(RR) alamat babakan teladan, (AZ) alamat babakan sayo bersama barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijalan camplung raya,kelurahan turida,kecamatan sandubaya,Rabu 22/01/2025.
Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili,.Str.K.S.I.K., menyampaikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Kamis, 09 Januari 2025 sekitar pukul. 12.10 wita dijalan, cemplung raya kelurahan. Turida, Kecamatan sandubaya, Kota Mataram dengan kronologi awalnya korban pada bulan November 2024, mengumpulkan barang – barang berupa kayu dan besi dikumpulkan digudang milik korban. Setelah beberapa bulan kemudian korban membutuhkan kayu tersebut untuk kebutuhan membangun rumah, lalu korban menyuruh salah satu karayawannya untuk mengambil kayu digudang miliknya,”papar Regi
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengungkapkan sesampainya digudang, karyawan korban tidak menemukan satupun kayu yang ada di lokasi, setelah dicek pada cctv ternyata ada beberapa orang mengangkut barang – barang tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),”terangnya.
“Masih kata Regi, para terduga pelaku mengambil kayu milik korban dengan cara masuk kedalam TKP gudang milik korban dengan cara memanjat tembok, kemudian para terduga pelaku mengeluarkan kayu milik korban tersebut dengan cara mengangkatnya dengan cara melewati tembok pagar kemudian terduga pelaku mengangkut kayu tersebut menggunakan mobil pickup yang disewa oleh terduga pelaku. Sebelumnya didaerah abian tubuh sandubaya kota mataram para terduga pelaku mengangkut kayu milik korban sebanyak tiga kali dengan jasa angkutan yang berbeda – beda. Setelah itu terduga pelaku menjual kayu – kayu tersebut diwilayah seganteng kota Mataram. Adapun uang hasil penjualan tersebut digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online,”ujarnya.
Lebih jauh, Regi mengungkapkan berdasarkan laporan dari korban Tim Resmob melakukan penyelidikan, berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut Tim mengidentifikasi para pelaku yang berjumlah empat orang dan masih-masih telah diketahui identitasnya. Setelah itu Tim melakukan maping terhadap keberadaan para terduga pelaku tersebut, setelah diketahui keberadaannya Tim langsung melakukan penyergapan diwilayah babakan sandubaya kota mataram tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku barang bukti kayu tersebut telah dijual kewilayah seganteng dan wilayah turida, kemudian Tim mengamankan barang bukti kayu tersebut di penadah dan mengamankan tiga unit mobil pick up yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut barang bukti kayu tersebut,”pungkasnya.
Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
(Orik / LCN)