LCN – Mataram, Gerak Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menciduk seorang residivis pencurian, yakni (MM) yang tak hanya menggasak ponsel, namun juga menguras belasan juta rupiah dari rekening bank dan pinjaman online milik seorang Polwan. Pelaku, yang ternyata juga pecandu sabu dan judi online, Senin (14/07/2025).
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., mengungkapkan Tim Resmob berhasil meringkus (MM). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang menimpa (SB), Jumat, 11 Juli 2025 lalu.
Awalnya, korban, (SB), kehilangan ponselnya jenis Redmi 12C saat berbelanja di Toko Amigo, Jalan Sultan Kaharudin, Mataram. Ponsel yang semula berada disaku celana kanan korban, raib begitu saja. Korban sempat menghubungi nomor ponselnya, namun panggilannya ditolak,”papar Regi.
Lebih lanjut, Regi menerangkan Namun, kejutan pahit menimpa korban keesokan harinya, Sabtu, 12 Juli 2025. Saat memeriksa saldo rekeningnya, (SB) terkejut mendapati uang sebesar Rp 10.900.000,- telah lenyap! diduga kuat, pelaku berhasil mengakses aplikasi Brimo yang tersimpan diponsel curian tersebut dan menguras isinya.
Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus yang lebih keji. Pelaku, (MM), tak hanya mencuri uang dari rekening Brimo, tetapi juga berhasil mencairkan pinjaman online dari akun Shopee Paylater korban dan menarik uang tunai. Total kerugian yang diderita korban mencapai angka fantastis: Rp 21.987.475,-!,”terang Regi.
Terkuak fakta mengejutkan, uang hasil kejahatan ini digunakan pelaku untuk gaya hidup gelapnya. Sebagian besar uang tersebut habis untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Sisanya, digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam dengan Nopol DR 4328 BI, yang kini turut disita sebagai barang bukti.
Pelaku, (MM) merupakan seorang residivis dengan riwayat kriminal yang buruk. Ia beralamat dilingkungan Tanjung Karang, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa:
satu unit HP merk Redmi 12C, warna hitam, dengan IMEI 1: 863075064224601 dan IMEI 2: 863075064224619, satu unit SPM Suzuki Satria F warna Hitam Nopol DR 4328 BI.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan data pribadi di ponsel, terutama yang terkait dengan aplikasi perbankan dan keuangan,”pungkasnya.
(Orik / LCN)