LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian curanmor roda dua, (HD) laki – laki umur (19) tahun alamat Desa Menala, Kecamatan Taliwang, Sumbawa dijalan aneka 1 Gang Bougenville, yang terjadi sabtu (08/02/2025), sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolresta Mataram Polda NTB, melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili, Str.K, S.I.K.menyampaikan awalnya korban diberitahukan oleh anak kost yakni (G) sepeda motor miliknya dicuri, diduga oleh temannya yang ikut menginap dikostnya, dimana terduga pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada didalam kamar. Terduga pelaku membawa kabur sepeda motor milik (G). Sepeda motor milik korban merk Honda 11F02N36LI A/T (vario 125), tahun 2023, No.Pol, EA 3397 EF, wama hitam, Noka MH1JMC115PK233110, Nosin JMC1E-1233215, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah),”terangnya.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,Str.K S.I.K., mengungkapkan terduga pelaku mengambil satu unit Sepeda Motor milik korban di TKP tanpa izin dengan cara terduga pelaku sengaja menginap di kos korban kemudian terduga pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,”paparnya.
Lebih lanjut, Regi menerangkan berdasarkan laporan dari korban Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, setelah itu Tim melakukan maping terhadap keberadaan terduga pelaku. setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan.
Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
(Orik / LCN)