Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Bekuk Tiga Orang Terduga Pelaku Jambret

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Bekuk Tiga Orang Terduga Pelaku Jambret

LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (JAMBRET). Yakni (SKR) laki – laki umur (21) tahun alamat Dusun mapak Dasan dayan Desa Kuranji dalang, Kecamatan Labu api lobar, (FR) laki – laki umur (24) tahun alamat Dasan tereng narmada, (MHT) laki – laki umur (24) tahun alamat jalan darul hikmah, gang mekar karang genteng, kelurahan pagutan. TKP jalan sriwijaya,.kelurahan punia hari Rabu 20 /11/2024.

Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili,Str.K.S.I.K., menyampaikan awalnya korban pergi kekampus, saat korban melintasi dijalan sriwijaya yang tepatnya didepan epic korban mengangkat Hp yang berbunyi ditelpon sama teman korban, selesainya korban mengangkat telpon korban menyimpan HP korban di dasboard motor korban. Saat lampu merah perempatan tanah haji ada seseorang laki-laki langsung mengambil hp korban di dasboard motor yang sebelumnya korban simpan. Pada saat HP korban diambil korban sempat meneriaki “MALING” dan setelah itu korban langsung mengejar terduga pelaku sampai di lampu merah pagesangan namun terduga pelaku semakin jauh dari korban,”papar Regi

Kendati demikian Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,Str.K.S.I.K. menerangkan adapun ciri ciri Hp milik korban yakni, satu unit HP Merk OPPO A16 wama silver dengan Imei 1: 866471056555499, Imei 2: 864471056555481 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah),”terangnya.

“Lebih lanjut, Regi mengungkapkan awalnya terduga pelaku melintas dijalan sriwijaya dan melihat korban sedang menelfon sambil berkendara, kemudian pada saat korban selesai nelfon dan korban menaruh HPnya di dashboard motornya, terduga pelaku langsung memepet korban dan mengambil HP milik korban tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah jalan gajahmada dan langsung pulang kerumahnya di Mapak Dasan labuapi Lombok Barat . Adapun HP tersebut dijual oleh terduga pelaku di (FZ) yang ia kenal melalui Facebook dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Masih kata Regi, berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang diambil oleh terduga pelaku, dari hasil penyelidikan tersebut Tim mendapatkan identitas terduga pelaku yakni (T), kemudian Tim mengamankan terduga pelaku (T) serta barang bukti satu unit HP Merk OPPO A16 wama silver dengan Imei 1: 866471056555499, Imei 2: 864471056555481 yang sedang ia gunakan,

 

 

Dari pengakuannya terduga pelaku (T) membeli HP tersebut di terduga pelaku (FZ), setelah itu Tim mengamankan terduga pelaku (FZ) diwilayah jalan, Lingkar Selatan. Dari pengakuan terduga pelaku (FZ) bahwa yang bersangkutan membeli HP tersebut dari orang yang baru ia kenal dari FB karena melihat postingan di Marketplace,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut dan akun FB yang ditunjukkan oleh (FZ). Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku sehingga didapatkan identitas terduga pelaku yang merupakan (Residivis), setelah itu Tim melakukan maping terhadap tempat keberadaan terduga pelaku yang sedang berada dirumah bapaknya di Mapak Dasan Lobar, kemudian Tim melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Setelah Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya,”ujarnya

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *