LCN – Lombok Tengah – NTB, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, kembali melaksanakan proses penerimaan Tahanan Anak yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar Selasa, 29 September 2026. Penerimaan ini dilaksanakan oleh petugas di Seksi Registrasi dan Klasifikasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Proses penerimaan dilakukan secara teliti dan akuntabel di ruang registrasi LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Petugas Registrasi dan Klasifikasi memeriksa seluruh kelengkapan berkas administrasi penahanan serta mencocokkan identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut guna memastikan keabsahan dokumen hukum dari pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Selain pemeriksaan berkas administrasi, petugas juga berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan awal bagi Tahanan Anak yang baru tiba. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan anak dalam keadaan baik serta bebas dari penyakit menular sebelum memasuki masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penerimaan dijalankan dengan mengedepankan asas perlindungan anak, ramah anak, dan bebas dari tindakan diskriminatif. Hal ini sejalan dengan komitmen LPKA Lombok Tengah dalam memenuhi hak-hak dasar anak selama menjalani proses hukum maupun pembinaan.
Setelah seluruh tahapan administrasi dan kesehatan selesai, Tahanan Anak tersebut resmi dicatat dalam buku registrasi dan data sistem database pemasyarakatan (SDP), selanjutnya akan mengikuti program pendampingan serta pembinaan yang telah disiapkan di LPKA Kelas II Lombok Tengah,”tandasnya.
(Orik / 002)







