LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, kembali menunjukkan taringnya. Rabu sore (18/06/2025), dua pemuda asal Dasan Jangkrik, Kecamatan Sandubaya, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, Str.K.S.I.K., menyampaikan berawal dari tas jatuh didepan RSUP, kejadian bermula pada rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 21.15 WITA. Seorang perempuan bernama (FH) umur (21) tahun, warga rembiga utara, kota mataram, kehilangan tas miliknya saat hendak pulang dari RSUP. Tanpa disadari, tas tersebut terjatuh didepan rumah sakit.
Didalam tas terdapat uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit HP Redmi 12 46 warna hitam, serta sebuah jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta,”papar Regi.
Masih kata Regi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku utama, (DI) laki – laki umur (21) tahun, sengaja mengambil tas tersebut dan mengganti kartu SIM pada HP korban. Tak hanya itu, HP hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada rekannya, (SW) laki – laki umur (17) tahun, seharga Rp200.000.
“Modusnya tergolong klasik, tapi tetap merugikan korban. Setelah mengganti kartu, terduga pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan segera mengalihkan kepemilikan HP,”ungkap Regi.
Penyelidikan tim Resmob mengarah pada (SW), yang kedapatan menguasai HP milik korban. Saat diinterogasi, (SW) mengaku mendapatkan HP tersebut dari (DI). Keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit HP Redmi 12 46 warna hitam (IMEI 1863359061042251), satu buah jam tangan warna hitam, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp172.000
Lebih jauh, Regi mengungkapkan tak ada tempat untuk pelaku kejahatan di Mataram”. Menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. “Kami serius dalam menjaga rasa aman masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa Mataram bukan tempat yang aman untuk pelaku kejahatan,”tegasnya.
Kini kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang masing-masing dapat diancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun,”tandasnya.
(Orik / LCN)