LCN – Lombok Tengah – NTB, Anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah Kanwil Ditjenpas NTB mengikuti kegiatan nonton bareng sebagai wujud pemenuhan hak rekreasional, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 12 c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rabu (02/07/2025).
Bertempat di ruang Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin), kegiatan ini diikuti oleh seluruh anak binaan dengan antusias dan tetap dalam pengawasan petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, bapak Jaliludin selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak, khususnya hak rekreasional.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan nonton bareng ini, anak binaan mendapat hiburan ditengah padatnya kegiatan pembinaan yang diberikan. Sehingga dapat menghilangkan kejenuhan anak binaan, dan mengembalikan semangat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan selanjutnya,”ucap Jaliludin.
Disamping itu, kegiatan rekreasi nonton bareng ini dilaksanakan sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang salah satunya menjelaskan tentang setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh kegiatan rekreasional.
Dengan adanya kegiatan rekreasional ini, diharapkan keakraban antar anak binaan juga dapat terjalin, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam LPKA Lombok Tengah juga selalu terjaga.
(Orik / LCN)