Home / Hukrim / Ditipu Penjual Motor Fiktif, Pria Lombok Barat Rugi Belasan Juta Rupiah!

Ditipu Penjual Motor Fiktif, Pria Lombok Barat Rugi Belasan Juta Rupiah!

LCN – Mataram, Kisah nahas menimpa (WHD) laki – laki umur (47), asal Lombok Barat. Niat hati ingin memiliki Honda Scoopy impian, ia justru terjerat dalam modus penggelapan yang rapi, membuatnya gigit jari kehilangan Rp 12 juta. Terduga pelaku, (AA) alias Mancung, kini berhasil diciduk Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, setelah berbulan-bulan ‘menghilang’.
Penangkapan dramatis ini terjadi, Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Berhasil meringkus Mancung yang diduga kuat adalah dalang dibalik penipuan ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menyampaikan, kronologi penipuan yang bikin geleng-geleng kepala, modus operandi terduga pelaku Mancung terbilang mulus. Berawal sekitar bulan Februari 2025, Mancung menawarkan sepeda motor Honda Scoopy kepada WHD (korban) dengan harga miring, hanya Rp 12 juta. Tergiur harga yang menggiurkan, WHD langsung memberikan uang muka tunai sebesar Rp 2,5 juta,”papar Regi

Lebih lanjut, Regi mengungkapkan puncak transaksi terjadi pada selasa, 11 Februari 2025, pukul 19.00 WITA, di Jalan Udayana, Mataram. Dilokasi yang ramai, (WHD) tanpa curiga mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp 9,5 juta ke rekening Mancung. Janji manis pun terlontar dari mulut Mancung: sepeda motor beserta STNK dan BPKB akan segera diantar ke rumah Wahidin.Namun, janji itu hanyalah bualan belaka. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, motor idaman tak kunjung tiba digarasi WHD.

Kecurigaan pun mulai menyelimuti, hingga akhirnya (WHD) syok mengetahui fakta pahit, motor Scoopy yang ia bayar lunas ternyata sudah dijual oleh Mancung kepada pihak lain!, Kerugian total WHD mencapai Rp 12 juta,”terangnya.

Kasus penggelapan ini dilaporkan WHD ke pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti. Setelah penyelidikan intensif, keberadaan Mancung terendus. Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, langsung bergerak dan berhasil membekuknya.

Sebagai barang bukti, Tim mengamankan satu lembar bukti transfer yang menjadi jejak digital kejahatan Mancung. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan nominal besar. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas dan keberadaan barang yang ditawarkan!.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *