Home / Hukrim / Gerebek Rumah di Pejarakan, Polresta Mataram Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sabu Nyaris 6 Gram Disita

Gerebek Rumah di Pejarakan, Polresta Mataram Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sabu Nyaris 6 Gram Disita

LCN – Mataram – Jaringan pengedar narkoba di Kota Mataram kembali dibuat tak berkutik. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Sabtu dini hari (06/09/2025). Dalam operasi senyap itu, polisi meringkus empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,95 gram.

​Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran barang haram. Berawal dari informasi yang masuk ke telinga petugas tentang aktivitas mencurigakan, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​”Awalnya petugas mengamankan terduga A (35) di pinggir gang depan rumahnya di Pejarakan. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya, yaitu K (41), AH (38), dan AJA (31),”terang I Gusti.

Masih kata I Gusti, Dari dalam rumah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar, termasuk sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan digital, telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Kini, keempat terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pengedar narkoba di NTB, tidak ada ruang untuk kejahatan narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB. Komitmen polisi dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *