LCN – Mataram, – Jaringan peredaran narkotika di Mataram kembali digulung dalam sebuah penggerebekan dramatis. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menyergap sebuah rumah di Abian tubuh Utara, Cakranegara, Kamis (23/10/2025) dini hari.
Hasilnya mencengangkan: sembilan orang diciduk sekaligus, terdiri dari tujuh pria dan dua perempuan, yang usianya mencakup berbagai generasi, dari laki – laki paruh baya residivis, hingga seorang remaja putri yang baru berusia 15 tahun berinisial RP.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,menyampaikan Barang Bukti Narkoba Campuran. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 3,21 gram dan Ganja seberat 0,44 gram, beserta alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan dalam kelompok sembilan orang ini, peran terduga pelaku terbagi jelas. Dua di antara tujuh laki – laki yang diamankan, yakni R (48) dan IWSA (42), diketahui merupakan residivis kasus Narkoba dan diduga kuat adalah pengedar utama Sabu di Mataram. Sementara tujuh lainnya, termasuk remaja 15 tahun (RP), diduga sebagai pembeli atau pengguna.
”Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif. Kedua residivis tersebut diduga kuat sebagai pengedar,”tegas I Gusti.
Para terduga pelaku kini dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Bagi mereka yang terbukti hanya pengguna, Polresta Mataram Polda NTB, membuka opsi rehabilitasi medis melalui BNN Mataram,”ujarnya.
(Orik / LCN)