LCN – Sumbawa Barat – Forum Pemuda Pesisir menegaskan sikap keras terhadap PT NTT KURI PEARL yang hingga kini tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang telah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Forum Pemuda Pesisir, SATRIA BUDI KUSUMA, SH., menyatakan sikap diam perusahaan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang seharusnya melekat pada setiap perusahaan yang beroperasi diwilayah hukum Indonesia.
“Kami sudah menyampaikan dugaan pelanggaran secara terbuka dan memberi ruang klarifikasi. Namun PT NTT KURI PEARL memilih bungkam. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan patut dicurigai, “tegas Satria.
Sebelumnya, Forum Pemuda Pesisir mengungkap dugaan pelanggaran yang meliputi, persoalan ketenagakerjaan dan hak normatif pekerja, dugaan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin, ketidakjelasan investasi dan CSR, serta dugaan instalasi listrik berbahaya yang mengancam keselamatan pekerja, masyarakat pesisir dan lingkungan laut.
Hingga saat ini, tidak satu pun dari poin-poin tersebut dijawab oleh pihak perusahaan.
Forum Pemuda Pesisir menilai bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut keselamatan publik, kedaulatan hukum, dan perlindungan pekerja lokal di Kabupaten Sumbawa Barat.
Atas dasar itu, Forum secara resmi mendesak aparat dan instansi berwenang untuk segera bertindak, antara lain, yaitu
Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan, Imigrasi untuk mengaudit keberadaan dan izin tenaga kerja asing. DPMPTSP dan instansi perizinan untuk menelusuri legalitas investasi dan usaha, serta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran pidana, khususnya terkait keselamatan kerja dan kelistrikan.
“Wilayah pesisir KSB bukan wilayah bebas hukum. Setiap perusahaan, siapa pun dia, wajib tunduk pada aturan negara. Jika PT NTT KURI PEARL tidak mau menjelaskan secara terbuka, maka negara harus turun tangan,”ujar Satria.
Forum Pemuda Pesisir memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan tindakan nyata, demi melindungi pekerja, masyarakat pesisir dan kepentingan publik,”tandasnya.
(Orik / LCN)








