LCN, Lombok Timur – NTB, Masyarakat Selagik menggelar aksi sebagai langkah untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa Selagik, Rabu (14/01/2026).
Munculnya inisiatif masyarakat menggelar aksi pada hari ini tak lepas dari rasa ketidak percayaan kepada lembaga BPD sebagai wakil masyarakat masing-masing wilayah se-Desa Selagik.
Pasalnya, pihak yang seharusnya berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa justru terkesan vakum seolah tanpa kinerja. Akibatnya aksi masa tak bisa dielakkan sebagai upaya mengambil peran pengawasan BPD.
“Mana ketua BPD, mana perannya dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintah Desa,” Teriak Koordinator aksi.
Menanggapi aksi tersebut, Camat Terara membenarkan aspirasi yang disampaikan massa. Menurutnya, didalam amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diubah menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri No 110 Tahun 2016 bahwa pengawasan terhadap pemerintah Desa dilakukan oleh BPD dan oleh masyarakat. “Jadi ini merupakan hal yang wajar masyarakat melakukan pengawasan,”jelas Miq Har sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, diantara fungsi utamanya sebagai aspirasi (menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat), dan pengawasan (mengawasi kinerja Kepala Desa), menjadikannya mitra strategis Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis.
Namun, pelaksanaan kedua fungsi itu tidak dilaksanakan menurut koordinator aksi. Hal inilah yang memicu mereka untuk terpaksa turun ke jalan bersama masyarakat sebagai upaya penyampaian aspirasi.
Dalam penyampaian aspirasinya, massa yang dikomandoi oleh koordinator lapangan (korlap) menyampaikan beberapa tuntutan.
Diantara tuntutan yang paling urgen menurut mereka yaitu pergantian Sekertaris Desa (Sekdes). Korlap berteriak untuk segera mendapat atensi terhadap pergantian Sekdes. Bahkan terlihat dilapangan terjadi upaya tuntutan paksa dari massa aksi.
Namun beberapa kali PJ kepada desa berupaya melakukan negosiasi dengan menempuh upaya perundingan terlebih dahulu. Masa aksi menolak dan semakin memaksa supaya tuntutannya segera dilaksanakan. “Kami tidak menuntut jawaban, yang kami butuhkan tuntutan ini dilaksanakan sekarang juga,”tegas Korlap aksi.
Massa aksi mengancam, jika tuntutan mereka tidak dilaksakan saat itu, mereka tidak akan bubar. “Saya mohon jangan ada yang pulang sebelum tuntutan kita dilaksanakan saat ini juga,”ungkap Korlap dengan nada mengancam.
Mereka mengaku lelah, selama ini selalu berdiam diri melihat peran lembaga BPD yang seharusnya melakukan tugas penyerapan aspirasi dimasyarakat tidak pernah ada. Jangankan fungsi pengawasan, BPD cenderung berfungsi sebagai pemain.
Namun demikian, melihat BPD yang cenderung pasif, seharusnya masyarakat juga mengevaluasi diri. Kenapa masyarakat yang berasal dari setiap dusun justru melakukan kesalahan dalam memilih figur yang mewakilinya sebagai BPD.
(BUDI / LCN)








