LCN – Mataram, – Kabut hitam menyelimuti sebuah lembaga pendidikan Al-Qur’an di Ampenan. Seorang laki – laki berinisial HS umur (29) tahun, yang seharusnya menjadi pembimbing spiritual bagi anak-anak, justru diringkus Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, setelah kedoknya sebagai predator anak terbongkar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, I Made Dharma YP, mengungkapkan Bukan lewat penggerebekan besar, kasus ini terkuak berkat satu hal yang paling ditakuti pelaku: Keberanian seorang anak untuk bersuara.
Modus “Pijat Berhadiah” Pelecehan
Aksi bejat HS diduga telah berlangsung sangat lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024. Selama hampir dua tahun, HS memanfaatkan otoritasnya sebagai guru untuk menjebak korban,”paparnya.
Lebih lanjut, I Made Dharma menerangkan Modusnya tergolong sangat manipulatif:
Kedok Candaan: Saat murid mengumpulkan tugas, ia mulai masuk dengan gurauan yang tidak pantas. Intimidasi Halus: Ia meminta murid-muridnya memijat tubuhnya secara bergantian.
“Disaat itulah, tangan HS mulai menjalar ke area sensitif korban, baik dari luar maupun masuk ke dalam baju, dengan dalih “hanya bercanda.”Keberanian yang Menular. Dari Satu Menjadi Tujuh
“Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib HS. Korban pertama yang merasa ada yang salah dengan perlakuan gurunya memberanikan diri bercerita kepada temannya.
Curhatan itu bak bola salju. Satu per satu murid lain mulai mengaku mengalami hal serupa. Hingga saat ini, tercatat ada 7 anak yang menjadi korban keganasan nafsu HS.
“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar TPQ atas dugaan perbuatan tidak senonoh. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga dan sejumlah saksi,”ujar I Made Dharma, Rabu (04/03/2026).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi ketujuh korban kini berada dalam pengawasan ketat.
“Para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Fokus kami, yakni memastikan trauma ini tidak mematikan masa depan mereka,” tegasnya. Meskipun para korban mencoba beraktivitas normal, luka batin akibat pengkhianatan guru sendiri membutuhkan waktu lama untuk pulih.
Polisi kini menjerat HS dengan Pasal 415 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, “sang guru” ini terancam mendekam dibalik jeruji besi maksimal selama 9 tahun.
Ini bukan sekadar tentang kriminalitas, tapi tentang pentingnya orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, sementara masyarakat Ampenan kini lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka,”tandasnya.
(Orik / 002)







