LCN – Mataram, – Bayangkan menjadi seorang kurir yang sedang berjuang mengantar amanah, lalu dalam sekejap, motor dan puluhan paket titipan orang hilang digasak pencuri. Namun, pelarian sang pelaku berakhir pilu ditangan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP, mengungkapkan hanya berselang sehari setelah membekuk pelaku utama (PH), polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke jantung Lombok Tengah. Hasilnya? Seorang laki – laki berinisial LH (46), yang diduga kuat sebagai penadah, tak berkutik saat diringkus polisi di Desa Marong, Praya Timur, Rabu dini hari (11/03/2026).
Yang membuat kasus ini begitu mencolok, yakni keberhasilan polisi menyelamatkan 28 paket pesanan konsumen yang masih utuh. Puluhan paket ini sempat dibawa kabur bersama motor korban saat sedang mengantar barang diwilayah Kota Mataram.
Lebih lanjut, Kasat juga menerangkan “Penangkapan LH, yaitu hasil pengembangan kilat dari keterangan PH. Kami tidak memberikan ruang bagi mereka yang mencoba menikmati hasil kejahatan,”tegas I Made Dharma
Langkah LH untuk menampung barang curian kini berujung pada ancaman pidana berat. Tak tanggung-tanggung, penyidik langsung menerapkan pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 476 (Penadahan), Pasal 591 (Keterlibatan hasil tindak pidana), Peringatan Bagi Jaringan Lain
Polresta Mataram memberikan sinyal kuat mereka belum selesai. Penangkapan LH hanyalah pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah motor kurir yang lebih luas diwilayah NTB,”tandasnya.
(Orik / 002)








