Home / Hukrim / Lengah Saat Tarawih, Motor Raib: Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Komplotan Residivis di Seganteng!

Lengah Saat Tarawih, Motor Raib: Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Komplotan Residivis di Seganteng!

LCN – Mataram, – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini layak disematkan kepada komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja digulung Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, Memanfaatkan kekhusyukan warga saat beribadah, pelarian tiga sekawan ini berakhir ditangan polisi Kamis dini hari (13/03/2026).

​Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Tim Resmob ini berhasil mengamankan tiga pria berinisial SH, MS, dan BA di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara. Ironisnya, salah satu dari mereka merupakan “pemain lama” alias residivis yang tak kapok berurusan dengan hukum.

​Kasus ini bermula dari laporan memilukan seorang warga Babakan, Kecamatan Sandubaya. Korban yang hendak menunaikan salat Tarawih dimasjid terdekat, memarkirkan motornya dengan kondisi terkunci setang di depan rumah. Namun, hanya dalam hitungan menit, saat korban bersujud di masjid, si “tangan panjang” justru beraksi.

“Saat korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, kendaraan sudah raib. Modus pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi karena warga sedang fokus beribadah,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP.

​Meski pelaku merasa aksinya mulus, jejak digital tak bisa berbohong. Tim Resmob bergerak cepat melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari sana, identitas para pelaku teridentifikasi dengan jelas.

Dalam penggerebekan dini hari tadi, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menyita barang bukti motor milik korban yang belum sempat dijual. SH dan MS diduga kuat sebagai eksekutor lapangan, sementara BA bertindak sebagai penadah yang menampung barang panas tersebut.

Kini, ketiga terduga pelaku harus mendekam disel tahanan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dan pertolongan jahat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat, apalagi di momen suci seperti sekarang,”tegas AKP I Made Dharma.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *