Home / Hukrim / Satu Nyanyian Bongkar Jaringan Besar: Polresta Mataram Gulung Komplotan Curanmor Babakan hingga 5 Penadah!

Satu Nyanyian Bongkar Jaringan Besar: Polresta Mataram Gulung Komplotan Curanmor Babakan hingga 5 Penadah!

LCN – Mataram, – Teka-teki hilangnya motor Honda Vario di Karang Kemong awal Maret lalu akhirnya terjawab dengan dramatis. Berawal dari tertangkapnya duet maut pemetik motor di Babakan, Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, sukses melakukan “bedah kasus” yang menyeret lima orang penadah sekaligus ke balik jeruji besi.

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma,YP, S.T.K., S.I.K.,MSi., menyampaikan Pengungkapan ini membuktikan pelaku SH dan MS bukan sekadar pencuri amatir, melainkan bagian dari jejaring gelap kendaraan bodong yang beroperasi lintas wilayah di Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara.

​​Keberhasilan ini bermula saat polisi meringkus SH dan MS pada Kamis (12/03/2026) atas kasus pencurian diwilayah Babakan. Namun, penyidik tidak lantas puas. Berkat kejelian interogasi, kedua pelaku akhirnya “bernyanyi” dan mengakui bahwa mereka juga aktor utama dibalik lenyapnya motor warga di Karang Kemong pada 02 Maret lalu.

​“Kami menangani dua laporan berbeda. Lewat pengembangan intensif terhadap SH dan MS, terungkap fakta bahwa mereka adalah pelaku yang sama di TKP Karang Kemong,”tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Jumat (13/03/2026).

​Detik-Detik Penangkapan 5 Penadah
​Tak butuh waktu lama bagi Tim Satreskrim untuk memburu rantai distribusi barang curian tersebut. Berdasarkan “peta” yang diberikan pelaku utama, polisi bergerak cepat menyisir lokasi persembunyian para penadah,”papar I Made Dharma.

Lebih lanjut, I Made Dharma mengungkapkan Lima orang berinisial RA, IKB, AA, MS, dan S tak berkutik saat diamankan petugas. Mereka diduga kuat menjadi kaki tangan yang mencuci uang hasil kejahatan dengan cara menampung dan menjual motor hasil petikan SH dan MS.

​Polresta Mataram Polda NTB, memastikan tidak ada celah bagi komplotan ini. Menggunakan landasan hukum terbaru, para pelaku kini terancam hukuman berat.

​“Seluruh terduga pelaku, baik pemetik maupun penadah, sedang kami periksa intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan pertolongan jahat,”tutup I Made Dharma.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *